Ende, RNC – Partai koalisi pengusung pasangan Marsel Petu-Djafar Ahmad (MJ) Jilid II kembali menggelar rapat untuk mengusulkan kandidat wakil Bupati Ende. Rapat dilaksanakan di Hotel Syifa, Jalan Gatot Subroto, Ende, Sabtu (27/3/2021).
Rapat ketiga ini tak dihadiri perwakilan dari Partai Golkar yang merupakan salah satu parpol pengusung Paket MJ. Juru bicara koalisi MJ, Kadir Musabasa saat ditemui awak media menjelaskan terjadi polemik tentang dasar hukum pengusulan kandidat wakil bupati.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri, disebutkan apabila salah satu dari tujuh partai pengusung tidak menandatangani dokumen usulan maka tidak bisa ditindaklanjuti. “Kemudian kita pertanyakan dasar hukum mana yang dipakai oleh Kemendagri sehingga mengeluarkan pernyataan tersebut. Rujukan kita adalah tiga regulasi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelas Kadir.
BACA JUGA: Bursa Wabup Ende, Parpol Koalisi Lakukan Voting tanpa Golkar
Ia menambahkan, setelah mencermati pasal demi pasal, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait dengan partai pengusung. Karena itu, tahapan pertemuan beserta kesepakatan di dalamnya merupakan domain koalisi sejauh belum berproses di DPRD.
Menurutnya, dalam tafsiran koalisi, frasa ‘Gabungan Partai Politik’ diartikan untuk memenuhi syarat 20 persen kursi mengusung paket Marsel-Djafar. “Oleh sebab itu, gabungan entah lengkap atau pun tidak, dapat mengambil keputusan sejauh memenuhi syarat kursi,” ujar Kadir.
Menurutnya, hasil konsultasi tim DPRD dengan Kemendagri menjadi pembahasan 6 partai koalisi yang berujung pada kesepakatan untuk melakukan konsultasi secara langsung dengan Kemendagri. “Tim yang akan diberangkatkan terdiri dari seluruh ketua dan sekretaris partai koalisi MJ,” ungkap Kadir. (rnc16)