oleh

WALHI NTT Nilai Ada Kesalahan Pemimpin Sebelumnya, Desak Audit Lingkungan

Iklan Demokrat

Kupang, RNC - Setelah Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Kupang terkait izin bangunan hotel yang menjorok ke laut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT angkat bicara.

WALHI menilai Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang pada periode-periode sebelumnya kurang tegas berkomitmen untuk mencegah dampak negatif di kawasan Teluk Kupang.

Iklan Dimonium Air

Kepada RakyatNTT.com, Rabu (3/11/2026) sore, Direktur WAHLI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan Perpres Tahun 2016, sempadan pantai yang dimaksud yakni 100 meter dari pasang air laut tertinggi adalah wilayah publik milik negara, dan diperuntukkan bagi akses publik serta konservasi.

Oleh karena itu, semua bangunan hotel dan restoran yang berada di pesisir Teluk Kupang telah menyalahi aturan, terutama Hotel Swiss-belcourt atau sebelumnya bernama M Hotel yang disoroti KPK saat ini. “Kan hampir semua pesisir di Kota Kupang itu kan dilangkahi, mungkin yang masuk dalam aturan itu hanya Hotel Aston,” ungkapnya.

Umbu Wulang menambahkan, kejanggalan yang terjadi pada bangunan yang menyalahi aturan tata ruang Kota Kupang, diakibatkan karena izin yang diberikan oleh Wali Kota Kupang periode sebelumnya. Oleh karena itu, WALHI sangat setuju jika saat ini KPK mempersoalkan izin dari bangunan industri apapun yang berada di pesisir pantai.

“Artinya, itu pemerintah di Kota Kupang itu melanggar. Dari sebelum-sebelumnya, dari periode-periode yang lalu memberikan izin pada wilayah pesisir itu bermasalah,” jelasnya.

Umbu Wulang menambahkan dampak bagi rakyat akibat kebijakan ini adalah tertutupnya akses publik, para nelayan di Kelapa Lima yang sulit mendapatkan lokasi penambatan perahu, sehingga berpindah ke pesisir Namosain.

Tak hanya itu, dampak pada lingkungan hidup juga sudah terjadi akibat izin yang diberikan kepada industri-industri di Teluk Kupang, yakni hilangnya pantai yang sebenarnya menjadi lokasi transisi darat dan laut. Pantai menyimpan habitat yang berpengaruh pada ekosistem laut seperti kepiting, kura-kura dan hewan lainnya yang membutuhkan pasir pantai.

Baca Juga:  Pengendara Sepeda Motor di Kupang Tewas Ditabrak Mobil Tangki, Jasad Belum Dikenali

“Kemudian itu sebenarnya bisa dibuat konservasi untuk mangrove. Kota Kupang ini kan rawan soal banjir rob,” tambahnya.

Dengan demikian, yang perlu dilakukan saat ini oleh Pemerintah yakni menghentikan proses izin bagi bangunan di kawasan pesisir, memperluas area publik sesuai mandat undang-undang, memastikan wilayah kelola para nelayan agar tetap terbuka.

Selanjutnya, OPD yang berkaitan dengan lingkungan hidup dari Pemerintah tingkat provinsi dan kota harus bersinergi melakukan audit aktivitas pesisir. Jika hasilnya lebih banyak negatif, maka sebaiknya hentikan aktivitas industri, sebab telah berkontribusi bagi dampak buruk kawasan pesisir.

“Sebaiknya persoalkan semuanya. Dan saya sepakat ini harus dipersoalkan, karena ini untuk kepentingan rakyat,” pungkas Umbu Wulang. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed