Kupang, RNC – Polemik antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang berujung batalnya sidang paripurna yang diagendakan berlangsung Selasa (24/11/2020). Tak satu pun pejabat Pemkot Kupang hadir di ruang sidang.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dikonfirmasi RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020) menjelaskan DPRD Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, bahkan sudah menyurati Wali Kota Kupang. Oleh karena itu, jika Pemkot Kupang tetap ngotot tidak mau bersidang, maka konsekwensinya pelaksanaan anggaran untuk tahun 2021 akan berpatokan pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, apabila berlandas pada Perwali, DPRD tidak akan mempermasalahkannya. “Yah nanti lihat saja seperti apa. Mereka (Pemkot) mau bikin perwali yah silakan saja. Itu urusan mereka, bukan urusan saya lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan dinamika yang sedang terjadi juga perlu diluruskan. Pasalnya, saat ini baru masuk pembahasan KUA-PPAS dan belum ditetapkan sebagai APBD, sehingga pembahasan masih panjang. “Kalau mereka bisa yah silahkan toh,” ujarnya lagi.
Sementara itu, terkait penghapusan anggaran bantuan bagi peserta didik, Yeskiel menjelaskan program yang akan dilanjutkan pada tahun 2021 itu masih dalam bentuk usulan yang dibahas.
BACA JUGA: Sangat Membantu, Orang Tua Siswa Minta Jangan Hambat Program Bantuan Seragam dan Buku
Ia juga mengatakan dalam pembahasan dinilai belum ada prioritas bagi siswa dari keluarga miskin. “Harus didata dengan baik. Tidak seperti yang sekarang,” kata Ketua DPC PDIP Kota Kupang ini.
Oleh karena itu, dalam pembahasan tersebut, ia mengakui ada pergeseran anggaran yang diusulkan Badan Anggaran. Anggaran yang ada lebih diprioritaskan pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Itu baru bahas. Belum sampai penetapan. Tidak ada penetapan secara sepihak oleh dewan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Kupang yang isinya keberatan atas tindakan DPRD Kota Kupang yang menghapus secara sepihak program prioritas Pemkot Kupang, yakni bantuan baju seragam, buku, tas dan perlengkapan lainnya senilai Rp 8,7 miliar tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari Pemkot Kupang.
Dalam surat disebutkan, karena tidak masuk dalam KUA PPAS, maka program ini secara otomatis tidak masuk lagi dalam RAPBD. Ini yang menjadi keberatan Pemkot Kupang yang berbuntut tidak menghadiri sidang DPRD.
(rnc04)