Kupang, RNC – Paripurna XIII Sidang LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2020 yang dijadwalkan Senin (14/6/2021) siang ini kembali diskors. Pasalnya pandangan umum dari setiap fraksi di DPRD Kota Kupang belum rampung.
Diwawancarai RakyatNTT.com di ruang kerjanya, pemimpin sidang yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Chris Baitanu menyatakan sidang diskors karena dokumen dari Pemkot masuk pada hari Sabtu saat paripurna XII.
“Hari minggu itu kan libur, jadi masing-masing fraksi masih mempersiapkannya, sehingga kita tarik waktunya,” ungkap Chris seraya menginformasikan bahwa paripurna XIII akan dilanjutkan pada pukul 18.00 Wita.
Chris juga menegaskan skorsing persidangan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan ketidakhadiran Kepala BPBD, Jimy Didok. Sebab dalam pembahasan sebelum dibukanya paripurna XIII pagi tadi, disepakati pula mengenai jadwal untuk mendengar klarifikasi dari Jimi Didok yakni pada Kamis (24/6/2021) pekan depan.
“Tadi semua sudah sepakat bahwa nanti ada RDP di tanggal 24 Juni, sehari setelah penutupan sidang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, agenda dalam Paripurna ke-XII Sidang LKPJ siang ini yakni penyampaian pandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi tentang ranperda pertanggungjawaban APBD 2020. (rnc04)