Jakarta, RNC – Kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin yang terekam meningkat berdasarkan Survei Litbang Kompas, tetap tidak boleh menjadi dasar untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Dikutip dari RMOL.id, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman menekankan bahwa kepuasan terhadap kinerja pemerintah yang kini mencapai 73,9 persen, bukan pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Sebab, perpanjangan tersebut tidak dibenarkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jangan karena kepuasan setinggi itu, kita ramai-ramai dukung presiden perpanjang masa jabatan. Itu menabrak konstitusi,” tegas anggota Komisi III DPR itu lewat akun Twitter pribadi, Selasa (22/2).
Survei Litbang Kompas akhir Januari 2022 mengungkap bahwa kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin mencapai 73,9 persen.
Capaian tesebut meningkat dibandingkan pada survei Oktober 2021 yang hanya 66,4 persen.
(*/rmo/rnc)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com