Jakarta, RNC – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau ‘new normal’. Ada 102 pemda yang diberikan kewenangan tersebut.
“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5/2020).
Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” begitu tweet lanjutannya.