Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Rabu (23/9/2020) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan peningakatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang. Dalam surat tersebut memuat 6 poin penting dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Kupang.
Dalam surat bernomor 062/HK.443.4/IX/2020 tersebut meminta pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
BACA JUGA: Data Covid-19 NTT 23 September: 18 Orang Positif, Salah Satunya Sekda Kabupaten Kupang
Selanjutnya melaksanakan penegakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Menindak tegas setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penyebaran covid-19 di lingkungan masing-masing.
Menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk dan meniadakan perayaan dan pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang.
Untuk diketahui di Kota Kupang, per 23 September hari ini, terdapat 56 kasus. Sebanyak 41 sembuh dan 11 orang masih dirawat. Sementara yang meninggal sebanyak 3 orang.
(rnc)