Jakarta, RNC – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, ada 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Para Pjs ini nantinya menjalankan tugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena maju Pilkada Serentak 2020.
Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada No 10/2016 bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.
“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur. Lalu ada 133 Pjs bupati/wali kota yang terdiri atas 119 Pjs bupati dan 14 Pjs wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Akmal melalui pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
BACA JUGA: Paslon Demokrat di NTT Terbanyak Dapat Nomor Urut 1, PDIP-Golkar Nomor Urut 2
Empat Pjs gubernur yakni untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Akmal mengatakan, Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan, penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
(okezone/rnc)