Ba’a, RNC – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Rote Ndao, Gustaf Folla, S.Pd meminta pemerintah menyiapkan anggaran agar tenaga kesehatan yang sudah bekerja sebagai tenaga sukarela diangkat menjadi tenaga kontrak daerah (TKD).
Hal ini untuk dalam mendukung pelayanan kesehatan di Puskesmas, apalagi dalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini. Hal ini disampaikan Gustaf saat hadir dalam acara pra-musrenbang yang dilaksanakan secara virtual di Aula Kantor Camat Pantai Baru, Senin (22/2/2021). Dalam sambutannya, ia menyingung soal status tenaga kesehatan yang terputus kontraknya sebagai TKD dan bekerja sebagai tenaga magang/sukarela pada UPTD Puskesmas di Rote Ndao.
BACA JUGA: Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemilihan BPD di Rote, Polisi Periksa 11 Saksi
Politisi Partai Perindo ini menyebut tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memerangi pandemi covid-19 saat ini. Namun status mereka yang hanya tenaga sukarela tidak terjamin. Ia menyebut ada tenaga kesehatan yang sebelumnya masuk sebagai TKD, namun tahun anggaran berikutnya nama mereka sudah dicoret.
Menurut Gustaf, TKD di UPTD Puskesmas Korbafo tahun ini berkurang. Sebelumnya pada tahun 2020 terdapat 9 orang. Namun tahun 2021 hanya 4 orang yang diakomodir sebagai TKD. Padahal, lingkup kerja UPTD Puskesmas Korbafo mencakup 7 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan banyak tenaga kesehatan. “Jangan mereka sudah masuk kontrak daerah tahun ini trus tahun depan tidak lagi, apa harus tambah tenaga sukarela?” katanya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyiapkan anggaran agar tenaga kesehatan yang berstatus TKD tidak perlu diberhentikan. Bila perlu tenaga tenaga kesehatan yang masih berstatus sebagai tenaga sukarela di puskesmas-puskesmas diangkat menjadi TKD, bukan diberhentikan seperti sekarang.
BACA JUGA: Pra Musnrebang Tingkat Kecamatan Pantai Baru Hasilkan 44 Usulan Prioritas
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Korbafo, Mat Y. Poy, SH., membenarkan TKD pada tahun 2020 sebanyak 9 orang. Namun pada tahun 2021 tersisa 4 orang. Terhadap 5 orang yang nama belum keluar sebagai TKD tahun ini, telah diusulkan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, dengan surat persetujuan dari Dinkes mereka masih tetap bekerja di Puskesmas dengan status sebagai tenaga sukarela/magang. “Saya usulkan ke Dinkes sehingga mereka dapat surat persetujuan bekerja sebagai tenaga sukarela/magang. Surat persetujuan dari Dinkes juga sudah ada, ujar Mat.
Selanjutnya untuk tenaga sukarela/magang sebanyak sebanyak 8 orang. Ada yang sudah masuk sejak tahun 2017, sehingga ditambah dengan tenaga sukarela yang putus kontrak, maka nakes yang bekerja sebagai tenaga sukarela di UPTD Puskesmas Korbafo sebanyak 13 orang. Total nakes sebanyak 17 orang dengan rincian 4 TKD dan 13 tenaga sukarela. (rnc12)