oleh

Anggota Komisi III DPR RI Minta Polda NTT Pertimbangkan Rasa Keadilan

Kupang, RNC – Kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) yang kini ditangani Polda NTT mendapat sorotan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Polda NTT bekerja profesional mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda NTT harus mempertimbangkan rasa keadilan.

“Rasa keadilan masyarakat itu penting menjadi lilin pemandu bagi aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan membongkar kasus ini menemukan (para) pelaku lengkap dengan mens rea atau niat jahatnya,” kata Hinca kepada RakyatNTT.com, Sabtu (4/12/2021).

Ia mengatakan jika polisi baru menetapkan satu tersangka (tunggal) dengan pasal tuduhan 338 KUHP harus dihormati, namun Kapolda juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menurut mereka pelakunya bukan tunggal dan dilakukan terencana.
“Oleh karena itu, Polda NTT harus terus menerus bekerja keras untuk membongkar kasus ini seutuhnya, sehingga didapat rasa keadilan yang memenuhi harapan publik,” kata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan memberi waktu bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya seraya berharap para penyidik bekerja profesional dan sesuai dengan KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda NTT telah menetapkan Randy Badjideh (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor:SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, SH, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/2021) disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Baca Juga:  Golkar Vs PDIP Rebutan Kursi Ketua DPR RI

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. “Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, SH, Jumat (3/12/2021).

Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Beny memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Untuk diketahui, jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan Randy sebagai tersangka pun cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan Randy dalam kasus ini.

Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, Randy selalu membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Astri yang juga mantan pacarnya dan anak biologisnya Lael. Polisi juga sebelumnya berusaha keras mengungkap identitas kedua jenazah ini karena saat ditemukan tanpa identitas dan sudah rusak.

(rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar

  1. Disini sy sebagai warga negara merasa undang udang yg di buat itu,seakan” mpunyai cela agar orng2 diluar sana nebas melakukan pembunuhan,jika hukumannya hax 15 thun pnjra,mskipn masinada pertmbngn2 lain,,tpi diaini sy sekedar menyampaikan ,klu bisa dirubah,siapapun yg melakukan tindakan yg menghilangkan nyawa manusia sebaiknya dihukumati,,tanpa harus da hukuman percobaan hukuman 10,15 atau bhkan seumur hidu sekalipun,,HUKUM MATI ,sy rasa lebih baik agar masyarakat tdk terkesan mnganggap nyawa manusia itu tdk ada artinya,dan seenaknya sja membunuh
    Dan Untuk Pensihat Hukum,,pesan sy,,bela lah orng yg benar,lena anda punya hati nurani dan Jgn memutarbalikan fakta,dipeesidangan nanti,,junjung tinggi rasa kemanusiaan,menghargai nyawa orang lain,dan jgn karna di bayar haris rela memutar balikan fakta,,