Kupang, RNC- Dituding melakukan banyak pelanggaran dan kecurangan, panitia pemilihan kepala Desa Nulle di Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, digugat. Pemilihan kepala desa (pilkades) itu sendiri, telah digelar pada Rabu (1/12/2021).
Gugatan itu dilayangkan dua calon kepala desa lainnya, Simon Petrus Benu dan Nyongki Imanuel Selan. Keduanya merasa telah dicurangi dalam pilkades tersebut. Dengan segala bukti yang telah dikumpulkan, Simon dan Nyongki mengadu ke Bupati TTS, Epi Tahun.
Berkas pengaduannya juga disampaikan ke DPRD TTS, Dinas PMD, dan tembusan ke Panitia Pengawas Pilkades Nulle. “Dengan bukti yang ada, kami juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Simon kepada RakyatNTT.com, Sabtu (4/12/2021).
Dikatakan Simon, ada sejumlah proses yang telah melecehkan sistem demokrasi, saat pilkades berlangsung. Misalnya, distribusi surat undangan terlambat diterima warga. Surat undangan baru dterima satu hari sebelum pencoblosan. Bahkan, saat hari pencoblosan, masih ada surat undangan yang dibagikan, namun tidak merata sesuai DPT.
Selain itu, ada pemilih yang masih di bawah umur, namun diikutkan dalam pencoblosan. “Tentu saja, anak di bawah umur ini tidak masuk dalam DPT,” kritik Simon.
Ada pula warga yang tidak mendapatkan surat undangan, padahal dia berhak mengikuti hajatan itu. “Tapi panitia tolak mencoblos. Warga sudah kasi lihat KTP dan Kartu Keluarga sebagai warga Desa Nulle, tetap tidak diakomodir,” aneh kata Simon.
Saat pencoblosan, tambahnya lagi, panitia tidak meng-cross cek kembali surat undangan, apakah sesuai DPT atau tidak. “Kami juga menemukan salah seorang pemilih yang menduplikat surat undangan dan surat suara. Itu diketahui, saat di depan kotak suara. Kasus ini sementara diproses aparat kepolisian TTS. Termasuk kekurangan tiga surat suara yang tidak bisa dijelaskan panitia saat penghitung surat suara,” sebut Simon.
Dengan banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, Simon lalu berasumsi, ada sekira 45% warga Desa Nulle yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Dari total 3.371 DPT, hanya 1.834 surat suara yang terpakai saat pencoblosan. Seharusnya 1.837 surat suara yang terpakai,” ungkap Simon.
Atas dasar itulah, Simon Petrus Benu dan Nyongki Imanuel Selan tidak menandatangani berita acara, usai pemilihan. “Kita siap menerima kekalahan, tapi yang kita tolak adalah tindakan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan. Kami butuh keadilan, dan ini merupakan pendidikan politik yang tidak benar, yang bisa meracuni generasi berikutnya,” tandas Simon.
Sayangnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Nulle, Yiswa O. Selan, belum bisa dikonfirmasi. Menurut informasi yang didapatkan media ini, Yiswa sedang melakukan suatu kegiatan kepada masyarakat. (rnc04)