Kefamenanu, RNC – Dalam rangka mewujudkan kinerja RSUD Kefamenanu yang Melayani, Aktif, Terampil, Arif, Eksistensi dan Netral (Ma’taen), Pemerintah Kabupaten TTU melaksanakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu (9/2/2022).
Kegiatan tersebut dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Fransiskus B. Fay, S.Pt, M.Si, di aula lantai 2 Kantor Bupati TTU. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bappelitbangda, Salvatore G.A.M. Lake, SE, Kepala Bagian Ekonomi, Primus Timo, dan Kabag BUMD dan BLUD Provinsi NTT, Patricia A.D. Wea, SE.
Dalam sambutan tertulis Bupati TTU, Drs. Juandi David yang dibacakan Fransiskus B. Fay, bupati mengharapkan agar dalam diskusi tersebut melahirkan pikiran – pikiran cerdas, kritis dan konstruktif, untuk mewujudkan RSUD Kefamenanu yang Ma’taen, sebagaimana cita – cita budaya kerja RSUD Kefamenanu sebagai wujud BLUD.
“RSUD Kefamenanu dapat memperoleh kemudahan dalam manajemen keuangan, maupun dalam arah kebijakan, agar berdampak positif bagi rumah sakit ini demi meningkatkan kualitas pelayanannya.
Namun di lain pihak, akan berdampak kontra produktif jika sumber daya manusia yang ada, tidak berubah,” ujar bupati.
Mantan Kadis PMD TTU ini menegaskan, karena RSUD Kefamenanu telah menjadi BLUD, maka pola kerja lama yang kaku dan menunggu perintah, harus berubah jadi pola kerja wiraswasta yang kreatif, inovatif dan tetap berlandaskan aturan yang ada.
“Peraturan yang mengatur tentang BLUD dari undang – undang hingga turunnya pada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor : 45 Tahun 2018, tentang Pola Kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kefamenanu, telah memberikan rambu – rambu yang jelas dalam pengelolaan RSUD Kefamenanu sebagai sebuah BLUD,” jelas bupati.
Sesuai Permendagri Nomor : 79 Tahun 2018, lagi kata Bupati Juandi, BLUD merupakan sistem yang diterapkan pada unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang fleksibilitas, dan pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“Fleksibilitas sebagai keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, dan menerapkan praktik bisnis yang sehat tanpa mencari keuntungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Bisnis sehat tetap berdasarkan kaidah manajemen perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggung-jawaban. Menerapkan prinsip – prinsip profesionalisme, cepat, mudah, tidak berbelit-belit dan tidak diskriminatif,” bebernya.
Bupati Juandi lalu menitipkan tiga hal penting. Pertama, ada kesepahaman lintas sektor dalam mendorong pengembangan RSUD Kefamenanu sebagai BLUD yang profesional, akuntabel dan transparan. Ego sektoral harus diganti dengan kolaborasi sinergitas.
Kedua, bangun komunikasi yang baik di semua lini. Karena masih banyak permasalahan yang terjadi, bermula dari komunikasi yang jelek. Karena tidak penting tentang apa yang disampaikan, namun yang paling penting adalah bagaimana menyampaikannya. Ketiga, jadikan aturan sebagai landasan dalam bekerja, sehingga keputusan yang diambil tidak berdampak hukum di kemudian hari. (rnc17)