Kupang, RNC - Terdakwa Thomas More juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (3/11/2026) siang. Agenda sidang perdana yakni
3 November 2026
Tak Hanya Thomas More, Masih Ada 6 Pejabat BPN Lain yang Dapat Jatah Tanah dari Jonas
BERITA UTAMA
