Kupang, RNC – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) VII Kupang, Laksamana Pertama TNI I Gusti Kompyang Aribawa telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Senin (15/2/2021. Jenderal bintang satu itu memberikan contoh yang baik untuk Wajib Pajak karena melaporkan SPT tahunan lebih awal.
SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia wajib melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filing. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 tahun 2015.
Laksma TNI I Gusti Kompiang Aribawa menjelaskan, dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat selaku wajib pajak juga ikut berkontribusi kepada negara. “Pandemi Covid-19 melumpuhkan roda perekonomian di Indonesia. Banyak sektor perekonomian yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan bisnisnya. Untuk membantu mendorong roda perekonomian, diperlukan stimulus dari pemerintah, berupa insentif pajak yang sangat membantu seluruh masyarakat, khususnya yang menjalankan bisnis atau usaha. Stimulus yang diberikan tersebut berasal dari sumber dana dalam negeri yaitu pajak,” katanya.
Sebagai warga Indonesia, lanjut Aribawa, masyarakat harus turut berkontribusi dalam memajukan kesejahteraan Indonesia melalui perpajakan. Sebab dengan pajak yang kuat, Indonesia akan maju. Salah satu kontribusi yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Aribawa, saat ini pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah dengan adanya e-Filing karena penyampaian SPT dilakukan secara online dan real time. “Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak tidak lagi antre panjang di kantor pajak, apalagi dengan kondisi pandemi seperti saat ini,” sebut Aribawa.
Sementara Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada Dantamal VII Kupang, karena telah memberikan contoh yang baik sebagai warga negara dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Terimakasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Bapak I Gusti Kompiang Aribawa. Beliau menjadi panutan yang baik bagi masyarakat karena sudah melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Semoga hal ini dapat menginspirasi masyarakat NTT agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga,” tandas Luqman.
Luqman juga memberikan informasi guna membantu wajib pajak yang masih belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan. Ia menyarankan wajib pajak untuk menghubungi Layananan Live Chat KPP Pratama Kupang dengan nomor 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848 (Kota Kupang), 081339009908 (Kabupaten Kupang), 081339009923 (Kabupaten Sabu Raijua), 082247290510 (Kabupaten Alor), 082162111033 (Kabupaten Rote Ndao). Selain itu wajib pajak juga dapat memperoleh informasi serta panduan tata cara pengisian SPT Tahunan pada link instabio.cc/pajakkupang. (rnc09)