Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan terhadap 12 Sopir Asal Malaka

Headline, Hukrimdibaca 6,711 kali

Oelamasi, RNC – Kepolisian Sektor Kupang Tengah berhasil menangkap 2 pelaku penipuan yakni Ade Mince Mooy dan Muhamad Ruslan Ali. Keduanya diringkus polisi di salah satu rumah kontrakan di Tuameko, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (23/2/2021) malam, sekira pukul 21.50 Wita.

Keduanya diringkus di salah satu kamar kontrakan di RT 13 A/RW 04, Dusun II, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah. Para korban penipuan yang adalah sopir dan pengusaha mobil rental pun hadir dan menyaksikan penangkapan itu.

Salah satu korban, Arnoldus Seran mengungkapkan ia berharap agar kedua pelaku dapat ditindak kepolisian sesuai perilaku mereka yang menipu dan merugikan para korban.

“Kami harap kedua pelaku ini bisa ditindak pihak kepolisian dengan seadil-adilnya, karena kami sudah dirugikan. Saya sendiri sampai hari ini mobil sudah ditahan Adira karena mereka gelapkan uang setoran saya,” ungkapnya.

BACA JUGA: 12 Sopir Asal Malaka Ditipu, 1 Mobil Ditahan, Uang Puluhan Juta Raib

Selanjutnya, Kepala Dusun II, Martin Pingak menjelaskan kedua pelaku ini adalah warga baru di wilayah tersebut. Namun ketika ada informasi dari pihak kepolisian, dirinya menunjukkan lokasi tersebut bersama para korban. “Baru kontrak di sini, tidak lapor juga ke RT, dan kami baru tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan kedua pelaku diringkus setelah mendapatkan informasi dari para korban yang menyampaikan bahwa menemukan kedua pelaku di Tuameko. Untuk itu, para korban meminta bantuan langsung ke Polsek Kupang Tengah. “Jadi itu kita amankan, sambil kami membangun komunikasi dengan Reskrim Polda NTT untuk sementara menjalani proses hukum yang sementara ditangani Polda NTT,” pungkasnya.

Untuk diketahui kedua pelaku telah dilaporkan oleh para korban ke Polda NTT. Bahkan selama menghindar dari pencarian polisi, kedua pelaku masih melakukan penipuan terhadap 13 korban lainnya hingga merugikan para korban senilai lebih dari Rp 45 juta dan satu unit mobil ditahan pihak leasing. Kedua pelaku kini masih ditahan di Polsek Kupamng Tengah. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *