oleh

Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021

Jakarta, RNC – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet. Hal ini karena kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan kuota data internet 2021 diberikan selama tiga bulan ke depan. Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Meski demikian, kuota data internet tahun ini jumlah volumenya akan berkurang. Atau tidak sebesar pada tahun lalu. “Tapi ada sedikit perbedaan, karena kami mendengar masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari pada penggunaan kuota internet tersebut,” tutur Nadiem.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Mendikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Internet, Ini Besarannya

“Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota tapi dengan giga yang lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya. Tetapi kuota ini merupakan kuota umum,” terang Mendikbud. Karena itulah kuota data internet nanti bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi mulai Maret 2021. Hanya saja, ada beberapa pengecualian.
“Kecuali aplikasi aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media,” tegas Mendikbud. Rincian kuota data internet 2021 Seperti apa bantuannya?

Tahun ini kuota yang diberikan adalah kuota umum, ini rinciannya:
Siswa PAUD: 7 GB/bulan
Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
Guru PAUD & Guru Dikdasmen: 12 GB/bulan
Dosen & Mahasiswa: 15 GB/bulan

Catatan: Kuota dapat mengakses seluruh laman, (kecuali yang diblokir Kominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Kuota diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak diterima. Siapa saja yang mendapatkan?

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

3. Pempimpin satuan pendidikan ( sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke: PAUD/Dikdasmen, http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id Dikti, http://pddikti.kemdikbud.go.id

Syarat penerima bantuan kuota data internet 2021
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

1. Siswa PAUD Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali

2. Pendidik PAUD Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa: Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

4. Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif

(*/kmp/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *