oleh

Diduga Bunuh Pelaku Pemerkosa, Gadis Bawah Umur Dapat Bantuan Hukum

Kupang, RNC – Dalam upaya menjamin hak-hak hukum Mawar (nama samaran), yang tergolong masih di bawah umur (16 tahun), terduga pelaku pembunuhan terhadap pelaku pemerkosa NB (48), mendapat bantuan hukum dari aktivis Komunitas Akar Rumput, Jan Pieter Windy.

Untuk diektahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Kamis (11/2/2021) lalu.

banner BI FAST

Jan Windy kepada RakyatNTT.com, Rabu (17/2/2021), mengatakan Mawar terpaksa membunuh NB karena berusaha menyelamatkan diri dari aksi pemerkosaan yang hendak dilancarkan NB.

BACA JUGA: Di TTS, Ayah Tewas Gantung Diri setelah Bunuh Anak Kandung

Hal inilah yang mencuri perhatiannya sehingga dirinya memberikan bantuan hukum berupa menyiapkan tim pengacara mengawal proses hukum agar hak-hak hukum gadis tersebut tidak terabaikan. “Tim pengacara dibentuk untuk mendampingi anak ini agar hak–hak hukumnya sebagai warga negara tetap diperhatikan,” ujar anggota DPRD NTT Fraksi Gerindra itu.

Untuk diketahui, Mawar ditangkap jajaran kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) karena diduga kuat menghabisi NB (48) di hutan. Saat itu, Mawar yang sedang mencari kayu bakar dipaksa oleh NB untuk berhubungan badan. (rnc18)

  • 4.4K
    Shares

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *