Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Mabar Ditolak

Headlinedibaca 857 kali

Kupang, RNC – Perjuangan mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dulla agar lepas dari jeratan hukum, akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Anak Agung Oka menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Agus Dulla terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Mabar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Kupang, Kamis (18/2/2021). Adapun amar putusan praperadilan yakni menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon praeradilan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Anak Agung Oka menyampingkan keterangan dua orang saksi yakni Fransiskus Harum dan saksi Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon dalam persidangan. Sebab keterangan para saksi dan ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejaksaan Tinggi NTT). Dengan demikia, penetapan tersangka oleh Kejati NTT sudah sesuai prosedur.

Terhadap putusan hakim tunggal praperadilan tersebut, Herry C Franklin selaku Kuasa Termohon Kajati NTT, menyampaikan terimakasih karena hakim sudah memeriksa secara obyektif seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Lebih lanjut, Hendrik Tiip yang juga Kuasa Termohon mengatakan, dengan adanya putusan ini maka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah sesuai hukum acara, sehingga proses hukum terhadap tersangka Agus Ch. Dulla tetap dilanjutkan sampai dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. “Selaku kuasa termohon, kami akan laporkan (perihal putusan peradilan tersebut, red) kepada Kajati NTT selaku Pemberi Kuasa,” ungkap Hendrik. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *