Bertekuk Lutut di Mahkamah Agung, Praktisi Hukum; Bupati Nabit Bagai Raja Lalim

Daerah, Manggaraidibaca 791 kali

 

Ruteng,RNC, -Ambisi Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit untuk menghancurkan nasib 26 ASN sampai di tingkat paling atas lembaga peradilan telah usai. Setelah kalah di dua tingkatan sebelumnya, pasangan Wakil Bupati (Wabup) Heribertus Ngabut itu kembali bertekuk lutut tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Ia membunuh karir dan harga diri para ASN dengan cara terus melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Dengan mengulur waktu maka umur para ASN untuk menjadi ASN habis atau pensiun. Ini tindakan yang kejam, tindakan bagai Raja yang Lalim,” ungkap Praktisi Hukum, DR. Siprianus Edi Hardum, SH.MH kepada RakyatNTT.Com, Minggu (8/10/2023).

Raja Lalim artinya penguasa yang zalim, kejam, dan sewenang-wenang yang mesti ditentang atau dilawan. Di sisi lain, Istrinya Meldianty Hagur pernah ramai diberitakan sebagai Ratu Kemiri karena viral dengan kasus dugaan fee proyek.

Pendiri Kantor Hukum, Edi Hardum and Partners menyampaikan apresiasi kepada majelis Kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Heri Nabit. MA benar-benar memutus sesuai dengan fakta hukum.

Heri Nabit menonjobkan 26 ASN merupakan tindakan yang sungguh bertentangan dengan hukum, tindakan seorang raja yang lalim.
Edi Hardum menduga Heri Nabit terus ngeyel mengambil upaya hukum sampai kasasi bisa karena, pertama, Heri Nabit tidak paham hukum.

“Ia tidak paham hukum. Saya menduga karena dikelilingi oleh orang-orang yang tak paham hukum juga,” tegas Edi Hardum.

Kedua Heri Nabit tahu bahwa tindakannya salah secara hukum hanya ia sengaja melakukannya karena balas dendam politik karena sudah kalah dua kali dalam Pilkada.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut Edi Hardum meminta Heri Nabit untuk melakukan beberapa hal berikut ini; (1) Heri Nabit segera mengeksekusinya. (2) Memberikan posisi yang sesuai untuk para ASN yang telah dinonjobkannya. (3) Heri Nabit harus meminta maaf kepada para ASN itu bahwa tindakannya salah.

“Kalau Heri Nabit tidak mengeksekusi putusan MA ini itu berarti Heri Nabit benar-benar melakukan pembangkangan terhadap hukum. Karena itu, saya meminta, pertama, DPP PDI segera memanggil dan menegur Heri Nabit,” kata Pengacara asal yang berkarier di Jakarta itu.

Kedua, Edi juga meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri segera perintahkan Heri Nabit segera eksekusi putusan MA. Kalau juga Heri Nabit tidak melakukannya Heri Nabit harus diberi sanksi.

“Ketiga, kalau Heri Nabit tidak eksekusi putusan MA ini maka saya minta PDIP dan seluruh Parpol jangan sampai mencalonkan Heri Nabit lagi untuk maju sebagai Calon Bupati Manggarai ke depan,” pungkasnya.(rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *