Nasib 44 Tenaga Non-ASN di DPRD TTS Tunggu Rekomendasi BKN

Headline, Trending Topic, TTSdibaca 131 kali

So’E, RNC – Senin (10/3/2025), DPRD TTS menggelar konferensi pers di Gedung DPRD terkait polemik tenaga kontrak yang diberhentikan. Hadir langsung Sekretaris DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH didampingi Ketua DPRD TTS Mordekai Liu serta dua Wakil Ketua, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan.

Pada kesampatan itu, Sekretaris DPRD TTS Alberth D.I. Boimau menanggapi isu yang berkembang bahwa ke-44 tenaga non-ASN tersebut telah dipecat. Ia menegaskan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara bukan diberhentikan secara resmi.

“Ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan. Pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan, sedangkan mereka saat ini hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Keputusan ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan sebelum ada arahan lebih lanjut dari BKN,” tegas Alberth.

Ia menjelaskan pada awalnya para tenaga non-ASN ini diminta untuk berhenti sementara waktu sambil menunggu hasil konsultasi. Namun, karena ada dinamika yang berkembang, Ketua DPRD TTS kemudian memutuskan untuk mengizinkan mereka kembali bekerja hingga ada keputusan final.

“Mereka diminta untuk dirumahkan sementara karena kita masih menunggu keputusan resmi. Namun, setelah berdiskusi, Pak Ketua menyarankan agar mereka tetap bekerja dulu sampai hasil konsultasi dengan BKN keluar. Jika nanti keputusan BKN menyatakan mereka tidak bisa lanjut, maka kita akan panggil mereka dan sampaikan bahwa mereka tidak bisa bekerja lagi,” tegas Sekwan.

Oleh karena itu, ia menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan BKN. “Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan,” ujar Alberth.

Sementara itu, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menambahkan berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status 44 tenaga non-ASN tersebut telah dinyatakan tidak prosedural. Oleh karena itu, hasil LHP Inspektorat telah diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. “Selanjutnya, keputusan ada di tangan eksekutif,” jelas Mordekai Liu.

Untuk diketahui 44 tenaga non-ASN yang bekerja di DPRD TTS kini berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan LHP dari Inspektorat Kabupaten TTS telah menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keputusan final belum diambil.

Jika keputusan BKN mengarah pada pemberhentian, maka mereka harus menerima kenyataan bahwa status mereka sebagai tenaga non-ASN tidak dapat dilanjutkan. Namun, jika BKN memberikan rekomendasi lain, mereka masih memiliki peluang untuk tetap bekerja. (rnc26)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *