Jakarta, RNC – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta tanggung jawab pasangan calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah klaster covid-19 dalam Pilkada 2020.
“Supaya ini tidak hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait, maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab pasangan calon, mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Aktor utama yang paling menentukan di pilkada ialah paslon. Mereka yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan karena paslon yang mengendalikan massa.
Karena itu, jika melanggar protokol kesehatan, para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi. Bahkan sanksi yang diterima harus paling berat.
BACA JUGA: Luhut Akui Indonesia Masuk Masa Kritis Penanganan Covid-19
“Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan),” kata dia.
Bahtiar mengatakan semestinya pilkada tidak memberi dampak klaster baru covid-19 jika seluruh pihak menaati aturan protokol kesehatan.
“Dengan adanya pilkada malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada,” kata dia.
Menurut dia, kini tinggal tanggung jawab paslon kepala daerah untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan di tahapan pilkada.
“Paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya, bagaimana dia bisa memimpin (jadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik. Jadi jangan dibebani seluruhnya pada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga,” ujar dia.
Menurut dia, ada beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian, yakni penetapan paslon, pengundian nomor urut, dan kampanye. Tiga tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa yang bisa menjadi sarana penularan covid-19.
(medcom/rnc)