Ini Kronologi Kasus Tanah Pemkot yang Jerat Jonas Salean dan Thomas More

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 4,351 kali

Kupang, RNC – Kasus bagi-bagi tanah Pemkot Kupang seluas 19.468 meter persegi kepada 39 orang pada tahun 2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 66,6 miliar.

Setelah tiga tahun aksi bagi-bagi aset Pemkot ini dilakukan, jaksa akhirnya menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Keduanya juga mendapat jatah terbesar, yakni Jonas Salean mendapat dua bidang tanah yakni 600 meter persegi dan 180 meter persegi. Jadi totalnya 780 meter persegi. Kemudian Thomas More mendapat jatah 600 meter persegi.

BACA JUGA: Jonas Salean Cs Rugikan Negara Rp 66,6 Miliar

Berikut kronologi kasus bagi-bagi tanah Pemkot:

* 20 Juni Tahun 2017
– Jonas Salean selaku Wali Kota Kupang menerbitkan surat keputusan penunjukan tanah kapling untuk 40 orang

* Tahun 2018
– BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bagi-bagi tanah melanggar aturan sehingga harus dikembalikan kepada Pemkot Kupang

* Tahun 2019
– Masih masuk menjadi temuan BPK karena belum ditindaklanjuti
– KPK lakukan monitoring dan meminta tanah segera dikembalikan sebagai aset Pemkot Kupang

* Tahun 2020
– Juni 2020: Kejari Kota Kupang menindaklanjuti temuan BPK
– 30 Juni 2020: Para anggota DPRD Kota Kupang bantah terima tanah, jaksa Kejari Kota Kupang mulai lakukan penyelidikan
– 2 Juli 2020: Penjabat Sekda Kota Kupang dan Asisten I diperiksa jaksa Kejari Kota Kupang
– 3 Juli 2020: DPRD Kota Kupang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang tanah Pemkot yang dibagi-bagi
– 6 Juli 2020: mantan Sekda Kota Kupang diperiksa jaksa Kejari Kota Kupang
– 9 Juli 2020: puluhan ASN dan honorer Pemkot Kupang diperiksa jaksa Kejari Kota Kupang
– 10-15 Juli 2020: para anggota DPRD Kota Kupang, pejabat Pemkot dan BPN diperiksa jaksa kejari Kota Kupang
– Agustus 2020: Kejati NTT ambil alih proses penyidikan
– 3 Agustus 2020: Jonas Salean tidak hadir untuk diperiksa
– 10 Agustus 2020: Jonas diperiksa penyidik dan dicecar 25 pertanyaan
– 24 Agustus 2020: Jaksa sita tanah di Jalan RA Kartini
– 22 Oktober 2020: Jonas Salean dan Thomas More diperiksa, ditetapkan tersangka, lalu ditahan.

(rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *