oleh

DPR Usul Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Minta Perhatian Penuh ke Petugas

Jakarta, RNC – DPR RI sedang merancang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satu wacananya yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah. Namun berbeda dengan KPU yang berharap undang-undang yang baru nanti mempertimbangkan keselamatan petugas pelaksana pemilu.

“Apapun pilihannya, harus mempertimbangkan agar tidak lagi ada petugas pemilu wafat karena beban kerja yang berat,” ujar Anggota KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) seperti dilansir dari detikcom.

Viryan mengatakan setiap pelaksanaan pemilu ada putugas yang meninggal dunia. Namun, puncaknya terjadi pada pemilu tahun 2019 kemarin.

BACA JUGA: KPU Undur Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Pilkada jadi 24 Juni

“Petugas pemilu wafat sejak 1955 sebenarnya. Saat itu ada 67 petugas wafat. 2004, 2019, 2014 juga terjadi. Puncaknya 2019 karena beban kerja teknis luar biasa berat,” kata dia.

Dengan demikian, Viryan berharap model keserantakan pemilu harus diperhatikan secara mendalam. Dia meminta agar beban kerja petugas harus rasional.

“Hal ini harus benar-benar dipertimbangkan dalam memilih model keserentakan pemilu. Beban kerja pemilu di lapangan harus rasional dan menjamin risiko petugas pemilu wafat sangat rendah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR berencana merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu wacana baru yang muncul dalam rencana RUU ini adalah soal pelaksanaan pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Sebetulnya juga ada 9 isu yang berkembang dalam pembahasan di Komisi II itu selain 5 isu klasik,” ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kepada detikcom, Kamis (11/6).

Kelima isu klasik yang dimaksud adalah soal sistem pemilu, parliamentary threshold (PT) atau ambang batas pemilu, presidential threshold atau ambang batas capres. Kemudian soal district magnitude (besaran daerah pemilihan), dan konversi suara ke kursi parlemen.

“Ada 4 lagi sebetulnya. Yang pertama adalah soal pembagian keserentakan, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Itu kan suatu yang baru. Kan selama ini ada 2 rezim, satu rezim pemilu, satu rezim pilkada,” jelas Doli.

BACA JUGA: Popularitas Parpol Terkoreksi Tajam

“Tentang keserentakan ini ada 2 opsi. Pertama pemilu nasional nya seperti sekarang serentak (pilpres dan pileg DPR RI-DPD-DPRD), pemilu daerahnya seperti sekarang keserentakannya antara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Opsi kedua adalah Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, DPR RI, DPD RI. Pemilu daerahnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota,” jelas Doli.

(lir/zak/dtc/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *