Pansus DPRD Kota Kupang Sidak Reklame Liar, Ada Dugaan Pungli

Kupang, RNC – DPRD Kota Kupang melalui Panitia Khusus LKPJ Wali Kota turun langsung ke lapangan melakukan sidak terhadap reklame tak berizin yang jadi polemik di DPRD. Terbukti sejumlah papan reklame berdiri di lokasi yang terlarang.

Pantauan RakyatNTT.com, Rabu (15/5/2024), dipimpin Ketua Pansus, Adrianus Talli, para anggota dewan melakukan uji petik di sejumlah lokasi reklame. Turut hadir Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Mesakh beserta staf, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Kupang, Yudi Azhari beserta staf, dan Wakil Ketua Pansus DPRD, Thobia Pandie, Sekretaris Pansus, Esy M. Bire dan sejumlah anggota pansus.

Dalam uji petik itu, ditemukan deretan reklame yang tidak memenuhi syarat sesuai tata ruang alias melanggar aturan. Reklame tersebut memuat iklan transportasi online, hingga rokok dan sebagainya. Papan-papan reklame bertebaran di sepanjang Jalan Frans Seda. Selain itu, ada papan reklame dari vendor atas nama PT. Indoraya mulai dari depan Museum NTT hingga pertigaan Pasar Oebobo. Ada juga reklame milik pribadi.

Tak hanya itu, khusus di depan SMA Negeri 3 Kupang, nampak deretan reklame berisi iklan produk rokok dan transportasi online yang dipasang secara permanen oleh salah satu vendor di badan jalan.

Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Mesakh menjelaskan papan-papan reklame itu terdata sebagai wajib pajak. Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kupang, Yudi Azhari mengatakan reklame-reklame tersebut tidak berizin.

“Yah, memang setelah kami lihat, seperti vendor PT. Indoraya ini ada 27 reklame tidak berizin dan untuk di depan museum ini juga milik Indoraya yang tidak ada izin, bahkan di depan SMA 3 Kupang itu vendor lain yah juga tidak ada izin,” kata Yudi.

Ada Dugaan Pungli

Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan dalam uji petik tersebut salah satu yang disorot adalah papan reklame tak berizin tetapi ada pungutan yang menjadi pendapatan bagi daerah. Selain itu, penempatan papan reklame yang tidak sesuai regulasi, bahkan mengancam keselamatan warga.

“Konstruksi papan reklame ini banyak yang tidak memenuhi syarat, bahkan ada ancaman mencelakakan orang lain,” kata Adrianus Talli.

Ia juga menduga ada permainan curang oknum-oknum tertentu di Bapenda Kota Kupang yang melindungi para vendor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pajak reklame yang disetor ke daerah. Hal ini dikuatkan dengan pengakuan pihak Bapenda bahwa ada pembayaran dari perusahaan-perusahaan pemilik papan reklame liar tersebut. Selain itu, pembayaran pajak juga tidak sesuai dengan jumlah papan reklame yang ada.

Berdasarkan pernyataan Bapenda, kata Adrianus Talli, Bapenda mengetahui persis jumlah reklame tak berizin itu. Oleh karena itu, kuat dugaan ada oknum tertentu yang mencoba melindungi para vendor. “Ternyata tidak hanya papan reklame dari Indoraya saja, tetapi ada reklame dari vendor atau pribadi yang lain juga memasang reklame tanpa izin,” tambah Adi-sapaan karib politisi senior PDIP ini.

Selain itu, dijelaskan saat rapat bersama Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pansus DPRD mendapat kejelasan bahwa pungutan pajak yang dilakukan Bapenda terhadap para vendor tak berizin adalah tidak sah. Oleh karena tu bisa diduga oknum Bapenda telah melakukan pungutan liar.

“Bagian Hukum menjawab bahwa itu pungutan yang tidak sah. Artinya bahwa Pemerintah tidak sah. Dan itu bisa dikatakan sebagai pungli (pungutan liar) kan,” pungkas Adi. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *