Tunjangan DPRD Kota Kupang Naik 100%, Tabrak 3 Aturan Sekaligus

Headline, Kota Kupangdibaca 2,500 kali

Kupang, RNC – Tidak sedikit dokumen membuktikan naiknya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang menabrak berbagai aturan hukum. Kenaikannya mencapai 100% sekaligus dan tidak sesuai harga pasar yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi RakyatNTT.com, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.

Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD.

iklan pemprov
Ads

Tak Sesuai Harga Pasar

Penelusuran dokumen dilakukan khusus untuk harga pasar sewa mobil di Kota Kupang, dari tiga rental mobil terbesar di Kota Kupang, rata-rata harga sewa mobil 2.000 cc per bulan sebesar Rp 9,6 juta. Biaya sewa termurah Rp8 juta dan termahal Rp12 juta. Sementara biaya sewa mobil DPRD Kota Kupang per bulan ditetapkan Rp21 juta. Naik dari sebelumnya Rp14,5 juta per orang per bulan.

Sementara untuk biaya sewa rumah, biaya tertinggi adalah Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan. Rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima dengan konstruksi 2 lantai dan memiliki 6 kamar. Syarat yang ditentukan dalam Perwali tersebut luas rumah 150 m2 dan luas tanah 350 m2. Namun biaya sewa yang diterima anggota dewan per orang per bulan mencapai Rp17 juta atau dalam setahun sebesar Rp204 juta. Jumlah ini naik 100 persen dari sebelumnya hanya Rp8,5 juta per orang per bulan.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 37 anggota DPRD Kota Kupang menikmati kenaikan tunjangan yang signifikan sejak Oktober 2022 lalu. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh pada 23 September 2022 lalu, tunjangan yang dinaikkan itu adalah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Tunjangan transportasi diadakan sebagai biaya sewa kendaraan anggota dewan. Sementara tunjangan perumahan khusus untuk menyewa rumah. Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 39 tersebut, disebutkan rumah untuk anggota dewan seluas 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Sementara mobil minimal 2.000 cc.

Anggaran untuk tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp17 juta per orang per bulan. Jumlah ini naik 100 persen dibanding sebelumnya. Untuk diketahui, dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2019 yang ditandatangani Wali Kota Jefri Riwu Kore, jumlah tunjangan perumahan ditetapkan Rp8,5 juta per orang per bulan. Tunjangan perumahan ini dikhususkan bagi anggota DPRD. Sementara untuk 3 orang pimpinan DPRD sudah diberi fasilitas rumah dinas.

Kemudian tunjangan transportasi sesuai Perwali Nomor 39, ditetapkan sebesar Rp21 juta per orang per bulan. Jumlah ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp14,5 juta per orang per bulan.

Dengan demikian, sejak Oktober 2022 lalu, setiap anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan sebesar Rp38 juta per bulan. Jumlah ini naik Rp15 juta dari sebelumnya Rp23 juta per bulan.

Total tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan per orang per tahun mencapai Rp456 juta atau naik sebesar Rp180 juta dari tahun sebelumnya. Total tunjangan transportasi dan perumahan yang disiapkan untuk 37 anggota dewan per tahun mencapai Rp16.872.000.000 atau naik sebesar Rp6.660.000.000. (rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *