Kupang, RNC – Provinsi NTT merupakan salah satu daerah yang rawan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, saat ini Garda Mencegah dan Mengobati Narkoba (GMDM) NTT terus melakukan penyuluhan gratis.
Ketua DPW GMDM NTT, Melkianus Pote Hadi, kepada RakyatNTT, Senin (2/9/2019) di Kupang mengatakan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanggulangan HIV/AIDS, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ini bertujuan untuk menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekolah-sekolah di tingkat SD, SMP sampai SMA dan masyarakat luas. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan sebagai bentuk pertahanan dan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan penularan HIV/AIDS di kalangan remaja. ”
Visi GMDM memasyarakatkan gaya hidup yang bebas dari narkoba, seks bebas, premanisme serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam kehidupan pembangunan bangsa,” kata Melkianus.
Lebih lanjut, menurut dia, GMDM menyiapkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang kesehatan, pendidikan, hukum dan ekonomi dan membangun kesadaran generasi muda melalui peningkatan pengetahuan dalam pembangunan tanpa narkoba, seks bebas dan premanisme. “Kita perlu membangun generasi muda peduli pembangunan melalui pemberdayaan, pengembangan keahlian dalam pemanfaatan teknologi sebagai bagian life skill dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, GMDM juga berupaya menumbuhkan tunas bangsa yang berakar, bertumbuh, berbuah dan mentransformasi masyarakat menjadi sehat, cerdas, berfungsi dan hidup dalam kesatuan. Ia juga mengatakan ada aturan yang mendukung masyarakat untuk berperak aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, yakni dalam UU No. 35/2009, pasal 104-106 yang menyebutkan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masayarakat memperoleh perlindungan hukum saat melaksanakan haknya dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Akan kami komukikasikan dengan pemda NTT untuk membantu kami pengembangan GMDM di berbagai daerah untuk mengatasi masalah narkoba ini,” tandas Melkianus. (rnc)