Hasil Otopsi dan Barang Bukti Bikin Publik Tak Yakin Randy Eksekutor Tunggal

Headline, Hukrimdibaca 8,656 kali

Kupang, RNC – Penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Randy Badjideh (31) disebut-sebut sebagai tersangka tunggal.

Pihak keluarga dan masyarakat sangsi jika Randy disebut tersangka tunggal. Pasalnya, berdasarkan hasil otopsi dan barang bukti yang ada, diduga pelaku lebih dari 1 orang.

Untuk diketahui, sejak ditemukan jenazah pada 30 Oktober 2021 lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni dua kantong plastik warna hitam yang dipakai membungkus jenazah.

Selain itu, polisi juga mengamankan celana pendek jeans merk Lea, ikat rambut, sisa rambut perempuan, pakaian dalam wanita, masker, ikat pinggang perempuan, baju, topi perempuan dan jaket jeans bayi, popok bayi dan pakaian bayi serta pakaian yang dipakai kedua korban. Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Alak sejak Sabtu (30/11/2021).

Hasil Otopsi Ada Tanda Kekerasan

Otopsi terhadap kedua jenazah dilakukan tim dokter Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Otopsi dipimpin AKBP dr. Edi S. Hasibuan, SpF didampingi Kapolsek Alak, Kompol Tatang P. Panjaitan, SH SIK MH dan penyidik Reskrim Polsek Alak maupun Polres Kupang Kota.

Berdasarkan hasil otopsi pada dua jenazah, diperoleh hasil kalau jenazah bayi laki-laki diperkirakan berusia antara 1-3 tahun. Belakangan diketahui balita laki-laki bernama Lael Maccabee ini berusia 1 tahun.

Diduga bayi ini dianiaya dan dibekap sebelum meninggal karena ditemukan memar di pipi kanan. Ada pula tanda kekerasan di kepala mengakibatkan tempurung kepala pecah. Ada resapan darah pada tulang tengkorak. Kuku berwarna kebiruan karena kekurangan oksigen.

Diduga bayi laki-laki ini meninggal dunia karena kehabisan oksigen akibat dibekap, bukan karena benturan di kepala.

Baca Juga:  Deklarasi Pilkada Damai, 3 Pasangan Cakada NTT Kompak Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Sementara jenazah wanita yang ditemukan diperkirakan berusia di atas 25 tahun. Belakangan diketahui korban bernama Astri Manafe berusia 30 tahun.

Dokter menemukan ada memar pada kepala bagian kiri dan belakang. Ada resapan darah, namun tengkorak kepala tidak retak. Kemungkinan korban mengalami kekerasan menggunakan tangan.

Pada bagian dahi ada memar. Terdapat luka di pelipis kiri dan memar pada bagian wajah sebelah kiri. Diduga akibat kekerasan di wajah dan diperkirakan menggunakan tangan karena gigi masih utuh.

Selanjutnya, pada bagian rusuk di bawah ketiak sebelah kiri terdapat memar dan ada penumpukan darah. Ini diduga akibat kekerasan.
Pada bagian tangan kiri yakni punggung tangan terdapat luka, diduga korban sempat melakukan perlawanan.

Diduga kuat kedua korban meninggal karena kehabisan oksigen akibat dibekap dengan tangan dan bukan karena benturan pada kepala.

Ada juga dugaan kalau korban perempuan dewasa sempat berkelahi dengan pelaku karena ada luka di tangan kiri yang diperkirakan karena korban melakukan perlawanan.

Sebelumnya, pada Senin (29/11/2021) lalu, Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) mengungkap sejumlah fakta seputar kematian kedua korban.

Koordinator Lapangan TPFI, Buang Sine mengatakan berdasarkan bukti-bukti dan hasil otopsi kemungkinan pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael lebih dari satu orang.

“Karung plastik ukuran besar itu dipakai untuk isi tubuh korban orang dewasa antara 45 kg lebih. Lalu ditambah anak dan jika alat bukti linggis itu betul dipakai untuk menggali kubur dua jenazah, maka logikanya tidak mungkin hanya pelaku sendiri yang pikul atau pegang karung berisi dua jenazah sambil menggali lubang. Jadi, kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang,” ungkap Buang seperti dilansir korantimor.com.

Selanjutnya, sebut Buang, ada tiga tempat kejadian perkara. Pertama adalah kos si ‘B’ dan di situ ada penjemputan korban oleh si ‘A’. Maka, jika pelaku adalah yang menjemput korban, berarti pelaku sudah berjumlah dua orang. Kecuali jika si ‘A’ yang bawa mobil dan jemput langsung (korban), maka berarti pelakunya bisa tunggal.

Baca Juga:  Deklarasi Pilkada Damai, 3 Pasangan Cakada NTT Kompak Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

“Jadi menurut kami, ada TKP 1, 2, dan 3. TKP 1 kos dimana korban dijemput, TKP 2 tempat dimana korban dihabisi (dibunuh), dan TKP 3 dimana korban dikubur,” bebernya.

Menurut Buang, untuk dapat memperoleh petunjuk tambahan ke arah pelaku, pihak kepolisian dapat memanfaatkan CDR (Call Data Record) yang berisi rekaman kontak terakhir korban.

“Mudah-mudahan kepolisian sudah punya alat ini atau aplikasi ini. Alat ini membantu kepolisian untuk tahu titik-titik koordinat komunikasi korban dan orang yang terduga pelaku pembunuhan,” ungkap mantan penyidik ini.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment