Randy Tersangka, Pengamat: Tidak Mungkin Tersangka Tunggal!

Headline, Hukrimdibaca 13,735 kali

Kupang, RNC – Randy Badjideh (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabbe. Hingga Jumat (3/12/2021) malam, penyidik baru mengumumkan 1 tersangka.

Terkait kasus ini, pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka, SH., MH mengatakan Randy tidak mungkin bekerja sendiri. Tidak mungkin tersangka tunggal.

“Saya minta untuk penyidik menggali kasus ini karena tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Randy. Perkara pidana mencari kebenaran materil jadi perlu dikembangkan agar kasus ini menjadi tuntas,” kata Mikhael.

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ibu dan anak ini menyita perhatian publik dan sangat memprihatinkan karena dalam kasus ini tidak hanya ibu tetapi juga seorang anak yang tak berdosa. “Saya yakin ini bukan pelaku tunggal,” tegasnya lagi.

Menurut dosen Unwira ini, dalam hukum pidana setidaknya ada empat kualifikasi pelaku yakni pertama; dader/peleger/pelaku yakni dalam konteks kasus ini adalah orang yang melakukan pembunuhan. Kedua; orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) yakni pelaku disuruh oleh orang lain atau biasa disebut juga dengan aktor intelektualis. Ketiga; orang yang turut melakukan (medepleger) yakni orang yang secara bersama melakukan pembunuhan. Keempat; orang yang membantu melakukan (medeplichtig) adalah orang yang sengaja memberikan bantuan sebelum terjadinya kejahatan itu.

“Saya minta penyidik untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan ini, sehingga kasus ini segera terang benderang dan memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum,” ujar Mikhael.

Menurutnya, rangkaian peristiwa mulai dari korban dijemput sampai ditemukan jasad merupakan satu kesatuan peristiwa. Oleh karena itu, tinggal dibuktikan apakah peristiwa-peristiwa tersebut memiliki keterkaitan ataukah berdiri sendiri.

(rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *