Polda NTT: Penyidik Cocokkan Pengakuan Randy dengan Bukti-bukti

Headline, Hukrimdibaca 3,483 kali

Kupang, RNC – Pria bernama Randy (31) yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pembunuh Astri dan Lael kini ditahan di Mapolda NTT. Namun, statusnya masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami pengakuannya.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo, SIK didampingi Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK, Kamis (2/12/2021) petang di Mapolda NTT, menjelaskan Randy sejak menyerahkan diri Kamis siang kemarin sudah diperiksa intensif.

Ia diperiksa di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT. Namun hingga malam tadi statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka. “Masih sebagai saksi. Kita masih dalami keterangan RB (Randy, Red),” ujar Kombes Eko.

Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan tim gabungan. Oleh karena itu, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Saat ini penyidik sudah mendapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan untuk menjadi petunjuk penanganan kasus ini.

Pengakuan Randy, kata Eko, akan dikembangkan lebih jauh. “Yang bersangkutan (RB) mengaku melakukan (pembunuhan). Namun kita dalami pengakuannya apakah terkait dengan penyelidikan kasus yang kita tangani,” tambahnya.

“RB hanya mengaku (membunuh korban), tetapi (pengakuannya) tidak bisa langsung kita terima, tetapi kita dalami,” ujar Kombes Eko lagi.

Lebih lanjut, menurutnya, penyidik tidak gegabah. Setiap pengakuan Randy akan ditelusuri dan disesuaikan dengan bukti-bukti. “Polisi cari upaya yang berkeadilan. Motif kasusnya kita dalami apakah pengakuannya ada kesesuaian atau tidak (dengan bukti-bukti),” tandasnya.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *