Jumat Keramat, KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo

Headline, Hukrimdibaca 252 kali

Jakarta, RNC – KPK akan meminta keterangan dalam proses penyelidikan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo dipanggil hari ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan keterangan itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Benar, dijadwalkan untuk hadir besok (hari ini), Jumat (16/6),” ujar Ali Fikri, Kamis (15/6/2023) malam.

Ali menyebut surat undangan permintaan keterangan sudah dikirim ke Syahrul Yasin Limpo. Dia lantas mengimbau Yasin Limpo untuk datang memenuhi undangan tersebut.

“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyatakan sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK belum menjelaskan detail soal perkara yang diselidiki itu.

Sumber detikcom menyebutkan ekspose perkara ini sudah dilakukan KPK. Nama Mentan disebut sumber itu diduga terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki KPK.

Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi di kementerian yang saat ini dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6).

KPK membantah pengusutan kasus tersebut bernuansa politis. “Penyelidikan di Kementerian Pertanian ini sudah lama kami lakukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ali menyebutkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dimulai sejak awal tahun ini. Terhitung hingga saat ini, artinya 6 bulan sudah dugaan korupsi ini diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

“Setidaknya kalau meningkat pada proses penyelidikan itu sekitar di awal tahun 2023, artinya hampir 6 bulan,” ucap Ali Fikri.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan, materi kasus tidak bisa dijelaskan. Namun, ketika memasuki penyidikan, baru bisa disampaikan kepada publik oleh KPK. (*/rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *