Kisruh Sertifikat Tanah di Atas Lahan Sengketa, BPN Kota Dinilai “Tabrak” Aturan

Kota Kupangdibaca 588 kali

Kupang, RNC – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terbilang nekat menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa, di Jalan Timor Raya Km 10. Padahal, menurut hukum di atas tanah sedang bersengketa, tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.

Pernyataan itu dikemukakan Advokat Marthen Bessie, SH, mewakili kliennya Yohakim Bitin Berek (52) di Kupang, Minggu (14/8/2022). Menurut Marthen, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nocodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 Tahun 2000, dengan luas 40 x 80 m2, dan tanah milik Silvester Chanistan 40 x 80 m2 dengan sertifikat No. 3643 Tahun 2021.

Kedua bidang tanah tersebut digugat Erwin Tanoni dan kawan – kawan. Dasar gugatannya ialah, surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani Ketua Pjs Pengadilan Negeri Kupang, P. Siregar, SH. Gugatan Erwin Tanoni dan kawan – kawan ini dengan obyek gugatan tanah 75 x 50 m2. Gugatan Erwin Tanoni menang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Gugatan Peninjauan Kembali.

Atas kemenangan itu, maka terbitlah surat eksekusi tanggal 8 Maret 2010, No. 92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.
Eksekusi tersebut kemudian dilawan Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan, dan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK). Perlawanan Silvester Chanistan ini dilakukan, karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi.

Dikatakan salah, karena dalam gugatan Erwin Tanoni dan kawan – kawan menyebutkan, tanah itu di sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko. Dimana, Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hukum dalam sengketa. “Bagaimana mungkin ada obyek tanah itu dapat dieksekusi?” kata Marthen.

Karena kemenangan tersebut, otomatis keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dan kawan – kawan otomatis batal demi hukum. Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang, agar mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dan kawan – kawan.

Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT, MSi. Alasannya, karena pihak ketiga, yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa, belum termasuk dalam subyek sengketa. Padahal, menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, tidak ada hubungan apa pun dengan sertifikat tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.

Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan publik, berkewajiban oleh hukum untuk menerbitkan sertifikat, dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa dialami Nicodemus Bitin Berek.

Hingga kini, masalah tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Kelurahan Oesapa, statusnya belum jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah tersebut. Karena itu, kata Marthen Bessie dan
Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum, karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung, BPN Kota Kupang malah menerbitkan sertifikat No. 5650, terhadapn tanah seluas 3698 m2 atas nama Erwin Tanoni, pada 23 Juni 2015.

Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa, adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek, akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum atas tindakan pelangaran hukum BPN Kota Kupang.

Uniknya lagi, setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin Tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Tanggal 29 Juni 2015, Erwin Tanoni mengalihkan sertifikat tanahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Maka mudah diduga kalau kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.

Menariknya, pada 9 Agustus 2022, Kakan Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, mengirim surat kepada kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan, intinya protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya, Marthen Bessie, tidak berdasar dan atau tidak dapat diterima. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih akan berlanjut dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *