Kupang, RNC – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terbilang nekat menerbitkan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa, di Jalan Timor Raya Km 10. Padahal, menurut hukum di atas tanah
pemkot kupan
No More Posts Available.
No more pages to load.