Ruteng, RNC – Kisruh SMKN 1 Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, terus berlanjut. Daya yang diperoleh RakyatNTT.com menyebutkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, hendak melakukan upaya mediasi dan pemanggilan terhadap Yustin Maria Damolda Romas, selaku pihak pelapor. Surat bernomor: 848/53222/PK4.2/2022, dikeluarkan Kadis Linus Lusi tanggal 22 Juli 2022.
Yustin Romas kemudian memberikan tanggapan balasan atas surat tersebut. Intinya, Ia menolak menghadiri panggilan tersebut. Sebaliknya Yustin mendorong agar proses hukum terus dilanjutkan. Berikut isi salinan surat tanggapan Yustin Romas kepada Kadis Linus Nusi, yang diterima media ini, Senin (25/7/2022) malam.
1. Kami belum berbicara soal mediasi, tetapi kami meminta agar putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera dieksekusi.
2. Berkaitan dengan persoalan saya dengan Kepala Sekolah dan beberapa guru di SMK Negeri 1 Wae Rii, justru saya mempertanyakan tentang persoalannya, karena sebelum ada Kepala Sekolah definitif di SMK Negeri 1 Wae Rii, saya sudah ditugaskan di SMA Negeri 2 Langke Rembong, sehingga saya sudah tidak punya hubungan kerja dengan mereka.
Berdasarkan tanggapan saya di atas, maka saya memandang perlu untuk tidak perlu memenuhi panggilan bapak. Selain alasan di atas, berikut saya sampaikan beberapa alasan yang sangat mendasar yaitu:
1. Bapak adalah lawan saya di PTUN, karena atas usulan bapak, saya diberhentikan dari Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, dengan alasan yang mengada-ada, dan saya telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah lewat PTUN Kupang dan PT TUN Surabaya.
2. Sengketa saya dengan Plt. SMK Negeri 1 Wae Ri’i dan Wakasek Kurikulumnya yang telah membuat laporan absensi palsu untuk merugikan saya.
Lebih lanjut saya coba kembali mengingatkan bapak, rentetan persoalan yang saya alami dan saya jalani yaitu:
1. Bahwa sebelumnya saya adalah Kepala SMKN 1 Wae Ri’i – Kabupaten Manggarai, yang diberhentikan secara sewenang-wenang melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020, tentang Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
2. Bahwa selanjutnya saya menggugat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 dimaksud, dan Peradilan Tata Usaha Negara memenangkan saya sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY, dengan Amar Putusan berbunyi;
MENGADILI
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020, tentang pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 580.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
3. Bahwa atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY itu, sampai detik ini tidak pernah bisa dilaksanakan, sehingga saya selaku pencari keadilan merasa telah diperlakukan sangat tidak adil, dan dirugikan secara materil dan imateril;
4. Bahwa dalam persidangan di PTUN sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY itu, terdapat alat bukti surat yang dipalsukan yang dihadirkan oleh pihak Tergugat berupa Dokumen Absensi Palsu, sehingga saya melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Manggarai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/IX/2021/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT tanggal 8 September 2021;
5. Bahwa atas laporan saya di Polres Manggarai selanjutnya Polres Manggarai telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/VI/2022/Res.1.9/Satuan Reskrim tertanggal 29 Juni 2022, dan telah menetapkan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya, yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, atau yang dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu;
6. Bahwa dari segenap uraian tersebut di atas, dengan berdasarkan fakta – fakta yang sesungguhnya, bisa terlihat betapa saya telah melakukan segenap perjuangan hukum yang prosedural, tegar dan bermartabat untuk menuntut hak-hak saya yang dizolimi, bahkan tatkala kemenangan kebenaran telah berpihak pada saya pun hal itu tidak juga digubris oleh pihak yang seharusnya melaksanakan suatu putusan hukum;
7. Bahwa oleh karena saya sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum, maka terkait persoalan antara saya dengan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i – Kabupaten Manggarai dan beberapa pihak lainnya (Ferdianus Tahu cs), tentu saja saya dengan tegas menyatakan agar Ferdianus Tahu cs bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sehingga saya dan Kuasa Hukum tetap mendorong sekuat-kuatnya proses hukum yang kini sedang berlangsung di Polres Manggarai. (rnc23)