Kupang, RNC - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) angkat bicara soal kendaraan dinas yang masih digunakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede. Mobil dinas merek Toyota Fortuner yang masih berstatus aset Pemkab Kupang itu diminta untuk ditarik Kembali.
Kepada RakyatNTT.com di Hotel Swiss-Belcourt, Rabu (31/7/2026), PIC Korsup KPK RI Wilayah V, Trianto Adhi Wardono, menjelaskan Pemkab Kupang telah diminta untuk menertibkan dan menarik kembali kendaraan dinas yang masih digunakan para mantan pejabat dan pensiunan ASN.
Terkait mantan Ketua DPRD, Yosef Lede yang belum mengembalikan kendaraan dinas, menurut Trianto, mesti segera dikembalikan karena masih tercatat sebagai aset pemda. “Nah, untuk kendaraan dinas tetap kita akan lakukan penertiban dan penarikan aset. Kita juga membutuhkan masukan-masukan seperti ini,” tegasnya.
Trianto menambahkan, kendaraan dinas bisa diberikan kepada pimpinan DPRD, namun tahapannya harus melalui lelang tertutup dengan sistem sewa bayar atau ada biaya yang diberikan kepada Pemkab. Namun, tahapan lelang adalah cara terakhir jika sudah ada kendaraan pengganti.
Sementara itu, terkait adanya realisasi tunjangan transportasi senilai Rp12.500.000 per bulan untuk Yos Lede selama aktif sebagai Anggota DPRD, Pemkab Kupang diminta segera bersurat kepada KPK RI guna ditindaklanjuti. “Yang pasti bersurat ke kita (KPK RI, red) seperti tembusan, nanti kita panggil dan tindaklanjut seperti apa, itu akan berkembang,” ujar Trianto.
Yos Lede Sebut Mobil Fortuner Sudah jadi Hak Milik Pribadi
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede enggan berkomentar banyak tentang mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang kini jadi polemik. Kepada media ini, Yos menyebutkan, kendaraan itu sudah resmi menjadi miliknya karena telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023 untuk sewa beli walau belum ditanggapi Pemkab Kupang.
“Oh mobil dinas. Na, bapa baca Undang-undang Nomor 7 atau Nomor 9, kalau mobil dinas itu berbeda. Kalau untuk pimpinan DPRD itu berbeda. Kalau kami ini kan sewa beli. Kan saya sudah ajukan sewa beli, sehingga sudah resmi. Itu perintah Undang-Undang,” kata Yos.
Ia juga tak mau menanggapi atau mengakui kendaraan yang masih berada di tangannya adalah aset Pemkab. Termasuk apakah sewa beli kendaraan yang digunakannya selama 5 tahun itu sudah dilakukan pembayaran ke Pemkab Kupang atau belum.
“Jadi kalau ada titipan dari lawan politik, ini perintah undang-undang. Kalau ada titipan dari lawan politik, yah datang sini kita buka undang-undang dan bertengkar di sini. Kalau khusus Ketua DPRD, ada Undang-undang yang mengatur. Beta bukan mantan, beta ketua DPRD periode 2014-2019,” jelas Yos.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede mendapat kendaraan dinas saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Periode 2014-2019. Namun setelah terpilih lagi menjadi anggota dewan untuk periode 2019-2026, ia tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD. Namun, ia tak mengembalikan kendaraan dinas itu walaupun ada rekomendasi BPK RI dan KPK RI pada tahun 2023. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com














