Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) baru saja menggelar kegiatan penyerahan secara sukarela berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah di Kilometer 9 Kefamenanu dari Drs. Albert Elias Foenay kepada pemerintah daerah melalui Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila.
Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Senin (12/12/2022), disebutkan penyerahan dilakukan di Aula Lantai II Hotel Aston Kupang. Terdapat 2 sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan yakni SHGB atas nama PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese (TSPN).
Penyerahan itu sebagai implementasi penertiban pengelolaan aset daerah. “Bahwa penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari penertiban aset Pemda di KM 9,” jelas Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Pada kesempatan itu, Kajari TTU, Robert Lambila mengapresiasi sikap baik dari pihak penyerah sertifikat. “Selaku Kajari, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU,” ujar Roberth Jimmy Lambila. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com
Komentar