KPK Tahan Stafsus Edhy Prabowo Selama 20 Hari ke Depan

Hukrimdibaca 279 kali

Jakarta, RNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka penerima suap Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin, Kamis (26/11/2020) malam.

Andreau merupakan politikus PDIP sekaligus Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Sementara Amril adalah pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Karyoto menyatakan, Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Karyoto mengungkapkan, Andreau dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari dan keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang. Setelah penyerahan diri tersebut, kemudian penyidik memeriksa Andreau dan Amril. Penyidik, tutur dia, kemudian memutuskan menahan keduanya.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam seperti dilansir dari Okezone.com.

BACA JUGA: Kisah Kasus Suap Benih Lobster, dari Hawaii hingga Kuningan

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu, KPK menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tahanan (Andreau dan Amril) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ucapnya.

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *