Kupang, RNC – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (19/1/2021) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus jual beli tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo. Tersangka ke-17 yang baru ditetapkan yakni Nizzardo Fabio, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan, sejak awal ada dua bule asal Italia yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Pada Kamis (16/1/2020), salah satu bule yang sudah berkebangsaan Indonesia ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya. “Saat itu, alat bukti untuk penetapan NF (Nizzardo Fabio, red) sebagai tersangka belum sempurna,” sebut Hakim kepada wartawan.
BACA JUGA: Diperiksa Selama 10 Jam, Bupati Mabar Dicerca 59 Pertanyaan
Menurut Hakim, penyidik akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan NF sebagai tersangka usai mengambil keterangan dari tersangka VS (Veronika Syukur, red). Veronika sendiri baru sembuh dari covid-19 sehingga penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kemarin datang lagi tersangka VS. Saat mengambil keterangannya, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang dibutuhkan untuk menetapkan NF sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan lagi satu orang tersangka,” terangnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, semalam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap NF. Hari ini tersangka dibawa dari Labuan Bajo menuju Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Setelah pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan,” ungkapnya. (rnc09)