Bupati Mabar Tiba di Kejati NTT, Jalani Pemeriksaan

Kupang, RNC – Bupati Manggarai Baratm Agustinus Ch. Dula yang telah berstatus tersangka tiba di gedung Kejati NTT pagi tadi. Ia didampingi penasehat hukumnya Ali Antonius.

Bupati Dula saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah Pemda di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sebelumnya diberitakan, pada 14 Januari lalu, penyidik Kejati NTT menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Ke-16 tersangka tersebut, yakni Agustinus Ch. Dula (Bupati Mabar), Andy Risky Nur Cahya (mantan anggota DPRD Mabar), Abdullah Nur (Kabag Kesra), Ambrosius Syukur (Kasipem), Marthen Deo (mantan kepala BPN/ATR Mabar), Theresia Dewi Koro Demu (notaris), Veronika Sukur (pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian Hotel), Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Mashiloano Deverizz (bule asal Italia), Dai Kayus, Supardi Tahiya, Muhammad Achyar, Caetano Soares dan Afrizal alias Unyil.

BACA JUGA: Sempat Menghilang, 1 Tersangka Kasus Tanah di Labuan Bajo Berhasil Diringkus

Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto menyebutkan, dari 16 tersangka tersebut, 13 orang diantaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara 3 orang lainnya. belum dilakukan penahanan. Antara lain ACD (Agustinus Ch. Dula), VS (Veronika Sukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

“ACD belum dilakukan penahanan karena kita tunduk dan patuh pada perizinan-perizinan. Penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” sebut Yulianto kepada awak media.

“Kedua VS. Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata positif covid-19, sehingga yang bersangkutan tetap tinggal di Labuan Bajo,” sambung Yulianto. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *