Beri Keterangan di Tipikor, Penerima Tanah Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 1,919 kali

Kupang, RNC – Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset pemerintah Kota Kupang yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Senin (18/1/2021) pagi.

Pantauan RakyatNTT.com, dalam sidang tersebut, Sekretaris Badan Aset dan Keuangan Kota Kupang, Ariantje M. Baun alias Popi Baun hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Popi sendiri meripakan salah satu penerima tanah kavling yang dibagikan oleh tersangka Jonas Salean.

Di hadapan Hakim Ketua Dju Jonson Mira Mangngi dan 2 Hakim Anggota Ibnu Kholib dan Ari Prabowo, saksi Popi Baun menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tip terkait proses pembagian tanah saat tersangka Jonas Salean menjabat sebagai Wali Kota Kupang pada tahun 2016-2017.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan JPU tak mampu dijawab oleh saksi. Ia lebih banyak menjawab tidak tahu

“Seperti apa mekanisme untuk mengalihkan suatu barang aset negara kepada orang lain?” tanya JPU.

BACA JUGA: Direktris RS SK Lerik Absen Sidang Jonas Salean karena Sakit

“Tidak tahu,” jawab Popi.

“Saudara duduk di Bagian Aset, lalu saudara tidak tahu bagaimana mekanismenya?” tanya JPU lagi.

“Tidak tahu,” jawab Popi.

“Ketika menjabat sebagai Sekretaris di Keuangan dan Aset, apakah ada perintah dari kepala daerah untuk mengamankan aset-aset?”

“Tidak ada,” timpal Popi.

Untuk diketahui, saksi Popi Baun sendiri adalah salah satu penerima tanah kavling yang dibagikan tersangka Jonas Salean saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *