Tak Ada Bukti Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ali Antonius Cs

Headline, Hukrimdibaca 436 kali

Kupang, RNC – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan keterangan palsu, dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, kasus ini menjerat 3 terdakwa yakni Ali Antonius, Zulkarnaen Djudje dan Harun Fransiskus. Sidang berlangsung di PN Kelas 1A Kupang, Kamis(16/9/2021).

Pantauan RakyatNTT.com, sidang dipimpin Majelis Hakim, Fransiska Paula Dari Nino dengan hakim anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang. Turut hadir penesehat hukum dari 3 terdakwa yakni Meriyeta Soruh, SH. MH, Jefri Samuel, SH, Fransisco Bessie, SH, John Rihi, SH dan Yanto Ekon, SH.

Fransisco Bessi, SH,.MH selaku penasehat hukum terdakwa Ali Antonius, mengatakan pada prinsipnya dalam pledoi tersebut pihaknya memohon agar majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa dari tuntutan JPU.

Ia menjelaskan, dalam persidangan 2 terdakwa yakni Zulkarnaen Djudje dan Harun Fransiskus tak mengetahui seperti apa kesalahan mereka. “Terdakwa sendiri tidak tahu mereka salahnya di mana,” ucapnya.

Hal yang sama juga terjadi pada terdakwa Ali Antonius. Menurut Fransisco, yang dipersangkakan adalah adanya perbedaan keterangan antara berita acara saat pemeriksaan keterangan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada tanggal 16-18 November 2020 lalu dengan sidang praperadilan. Menurut Isco-sapaan karib Fransisco, dua hal itu tak berbeda.

“Faktanya yang diuraikan dalam BAP dan yang terpenting ditambahkan bahwa mereka dalam persidangan telah secara resmi mereka cabut karena BAP tersebut sebagai saksi Zulkarnaen Djudje dan Harun Fransiskus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ali Antonius dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda senilai Rp150.000.000 sedangkan 2 terdakwa lainnya dituntut 4 tahun dengan denda yang sama.

JPU Kejati NTT, Rey Takoi, SH mengatakan JPU akan menanggapi nota pembelaan tersebut pada Kamis (23/9/2021) mendatang. “Kami akan mengajukan jawaban secara tertulis, dan karena itu kami meminta waktu satu minggu,” ungkap JPU Rey. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *