Mantap! Kemenkes Subsidi Tes Swab Rp 200 Ribu, Pemprov NTT Malah Beri Gratis

Headline, Humanioradibaca 225 kali

Jakarta, RNC – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat akan ada subsidi tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Skema itu akan diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, proyeksi harga dalam skema subsidi tes PCR sebesar Rp200.000. Dengan begitu, sebagian harga tes PCR akan ditanggung pemerintah.

Dia menegaskan bahwa tes PCR senilai Rp900.000 hanya dikhususkan bagi pihak swasta atau mandiri. Artinya, batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

“Ini bukan subsidi (harga PCR Rp900.000) subsidi hitungannya lain, nanti Kemenkes yang nentuin, harganya Rp200.000 beda ini, yang mandiri enggak ada subsidi, kalau inikan gratis, kalau yang terinfeksi kan gratis semua, dibiayai pemerintah kecuali mandiri atau orang yang swab sendiri,” ujar Ateh, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Kementerian Kesehatan dan BPKP secara resmi telah menetapkan harga tes PCR sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP, kami akan pengawasan terhadap harga swab test,” ujar Iwan

BACA JUGA: Corona di NTT, Hari Ini Ada 2 Kasus Baru dari Nagekeo dan Sumba Barat, 6 Pasien Sembuh

Sementara itu, Pemprov NTT telah mengumumkan tes PCR di NTT tanpa pungutan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 61 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang tarif layanan kesehatan pada RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang, yang diterima RakyatNTT.com, Jumat (16/10/2020). Pergub ini dikeluarkan pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

Pergub terdsebut sebagai upaya Pemprov NTT membantu masyarakat agar mendapatkan kemudahan pelayanan pemeriksaan sampel swab guna mendeteksi Covid-19 dalam tubuh.

Seperti terlampir dalam kolom pemeriksaan Patologi Klinik, Kode PPMPK80, jenis pelayanan Molekuler Infeksi Covid-19 dengan metode Real time PCR, tertera angka 0 atau digratiskan pembiayaan pemeriksaannya.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *