Marak Beredar Bahan Peledak di Flores, Dikhawatirkan Oknum Penegak Hukum Terpapar Radikalisme

Opinidibaca 348 kali

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

NEGARA telah mengeluarkan biaya besar untuk menumpas pelaku kejahatan Senjata Api, suatu kejahatan dimana orang secara tanpa hak membawa bahan peledak atau amunisi, yang sangat membahayakan nyawa manusia, ikan dan terumbu karang di laut bahkan NKRI. Pemerintah lewat instrumen Polda NTT dan Angkatan Laut setempat, terus menerus melakukan OTT, namun ketika kasusnya masuk tahap Penyidikan dan Penuntutan, tidak ada output maupun outcomenya, nyaris tak terdengar. Banyak kasus diselesaikan di bawah meja.

Fakta-fakta tentang peredaran bahan peledak di Flores banyak diungkap media, karena OTT Polairud dan Angakatan Laut berhasil cukup menonjol, sebagai bukti bahwa ada agenda besar Negara mengantisipasi gerakan kelompok Radikal, yang sedang membangun kekuatan di NTT yang bertujuan memecah belah NKRI sebagaimana dikonstatir oleh KABINDA NTT. Ada kekhawatiran bahan peledak yang marak beredar itu dirakit untuk tujuan lain terkait Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi di Flores dan tempat lain di NTT.

Semangat aparat pemerintah menumpas aktivitas orang-orang yang berkontribusi dalam gerakan kelompok radikal, dengan suplay bahan peledak atas kemasan untuk bom ikan melalui OTT, tetapi Polres dan Kejaksaan tidak merespons secara progresif dalam proses hukum lebih lanjut. Di sana terjadi praktek KKN dengan banyak pilihan menu, mau pilih kasusnya mangkrak di Polres, atau memilih kasusnya naik ke penuntutan nanti disana sudah ada oknum Polisi atau Jaksa yang atur berapa lama tuntutan hukumnya dan mau berapa lama vonis hukumannya bahkan Barang Buktipun bisa dijual.

Pecat dan Tangkap Jaksa Akbar Baharuddin

Kasus 2 (dua) wanita Anita dan Tia tertangkap tangan membawa enam karung pupuk cap Matahari, tanggal 13 Maret 2020, telah menyeret nama oknum Jaksa Akbar Baharuddin selaku Kasi Pidum Kejari Sikka, karena diduga menjual enam karung BB bahan peledak, namun hingga saa ini tidak ada penindakan. Malah ada opsi untuk memindahkan Jaksa Akbar Baharuddin ke tempat lain tanpa proses hukum. Padahal mestinya terhadap Akbar Baharuddin dilakukan penangkapan dan penahanan, karena diduga terlibat kejahatan berat senjata api dan korupsi penggelapan BB.

Begitu juga kasus bahan peledak yang sudah dibuat penyerahan dari Danlanal Sikka kepada Polres Sikka pada tanggal 12 Desember 2019 yang lalu, dimana dua orang pelaku (Iksan alias Lacika dan Lambula), berikut 10 (sepuluh) karung pupuk bahan peledak sebagai BB, diserahkan penanganannya kepada Polres Sikka, tetapi hingga saat ini tidak jelas penanganannya, apakah karena faktor transaksi uang besar dan memberi ruang kepada pelaku pengedar bahan peledak atau memang ada oknum Penegak Hukum yang terpapar radikalisme.

Oleh karena itu dalam kasus dugaan Jaksa Akbar Baharuddin ikut bermain menggelapkan Barang Bukti enam karung bahan peledak, harus diusut tuntas, selain harus dipecat, setidak-tidaknya dinonaktifkan dari seluruh jabatan fungsional dan struktural yang melekat padanya dan selanjutnya menghadapi proses hukum. Rencana Kajari Sikka Azman Tanjung untuk pindahkan Akbar Baharuddin dari Sikka adalah langkah keliru, tidak mendidik bahkan secara berlebihan melindungi anak buah yang bejat.

Sebagai Jaksa, tindakan Akbar Baharuddin secara tanpa hak menyerahkankan atau menjual bahan peledak kepada Anisa dan Tia tidak semata-mata hanya persoalan korupsi atau penggelapan dalam jabatan, tetapi juga harus dilihat juga pada aspek radikalisme dimana ia setidak-tidaknya patut menduga bahwa bahan peledak itu bisa saja jatuh ke tangan kelompok radikal dan dimanfaatkan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Sikka dan Flores Timur, saat  pekan suci Paskah dan Semana Santa April 2020. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *