Tenaga Outsourcing yang Dipecat Bawa Krans Bunga ke Gedung DPRD TTS

Headline, Trending Topic, TTSdibaca 1,643 kali

So’E, RNC – Sebanyak 44 mantan tenaga outsourcing melakukan aksi damai dengan berpakaian hitam dan membawa tiga karangan bunga ke lobi Gedung DPRD TTS, Kamis (6/3/2025).

Dalam aksinya, mereka membawa karangan bunga bertuliskan “Turut berduka cita atas matinya hati nurani Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan”.

Pantauan RakyatNTT.com, massa aksi diterima Sekwan dan Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan. Politisi PKB tersebut lalu meminta massa aksi bersabar untuk bisa bertemu dengan pimpinan DPRD TTS.

Setelah pria yang akrab Egi tersebut berkoordinasi dengan pimpinan DPRD TTS, akhirnya massa aksi bisa bertemu dengan pimpinan DPRD TTS setelah menunggu lebih dari 1 jam.

Massa aksi diarahkan oleh Sekwan, Adi Boimau untuk bertemu di ruang Banggar DPRD TTS. Awak media dan petugas Polres TTS yang hendak masuk ke ruang Banggar dicegat dan diminta untuk tidak masuk karena pertemuan tersebut bersifat tertutup.

“Maaf kaka mereka (wartawan dan polisi) tidak bisa masuk karena ini pertemuan tertutup,” ujar Adi.

Pertemuan pimpinan DPRD TTS dan massa aksi damai berlangsung kurang lebih 2 jam. Namun sayangnya, usai pertemuan tertutup tersebut, baik Sekwan maupun Pimpinan DPRD TTS memilih bungkam.

Adi Boimau memilih menutup mulut rapat dan meminta awak media mengkonfirmasi langsung pimpinan DPRD TTS. “Kakak langsung dengan pimpinan saja,” kata Adi.

Namun sayangnya, pimpinan DPRD TTS juga enggan bertemu dan mengarahkan wartawan ke Sekwan. “Pak Ketua DPRD TTS bilang kakak mereka dengan Pak Sekwan saja,” kata ajudan Ketua DPRD TTS.

Informasi yang dihimpun dalam pertemuan tersebut, massa aksi mempertanyakan alasan mereka dirumahkan dan mereka tak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Dalam pertemuan itu pimpinan DPRD TTS menyerahkan nasib 44 mantan tenaga outsourcing tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati TTS. Para pimpinan meminta Sekwan berkonsultasi dan meminta arahan dari Bupati TTS pasca LHP Inspektorat diterima Bupati. Pasalnya, dalam LHP Inspektorat ditemukan adanya temuan yang menyebabkan ke-44 tenaga outsourcing tersebut gagal lolos administrasi seleksi PPPK. Selain itu, terkait 44 mantan tenaga outsourcing tersebut masih akan dipekerjakan di Sekretariat DPRD TTS atau tidak, masih menunggu petunjuk Bupati TTS. (rnc26)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *