Ba’a, RNC – RT alias Robi (40), tersangka pencabul balita usia 4 tahun ditahan di Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao sejak Jumat (16/7/2021). Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Dia sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Tersangka bukan sekadar tetangga, tapi kerabat dekat korban,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Sabtu (17/7/2021) dilansir digtara.com.
Menurutnya, dengan delik kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa pencabulan itu dialami bocah bawah lima tahun (Balita) berinisial BK (4) di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pada awalnya orang tua korban mendengar kabar dari para sejumlah kerabat bahwa pelaku telah melakukan percabulan terhadap anaknya pada Kamis malam.
Korban pun kemudian meneceritakan apa yang dialaminya. Korban mengeluhkan kalau sakit pada alat vitalnya.
(*/dig/rnc)