Jakarta, RNC – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpeluang mendapat uang pensiun lebih besar dari jumlah saat ini.
Pasalnya, saat ini pemerintah sedang membahas skema baru pembayaran pensiun PNS tersebut. Skema baru itu diberi nama fully funded dari sebelum pay as you go.
Kendati demikian, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan belum ada arahan adanya kenaikan uang pensiunan untuk para PNS.
“Saya belum dapat informasi terkait ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian PAN RB atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Paryono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2021) dilansir dari Okezone.com.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko mengatakan skema kenaikan tunjangan pensiunan PNS sedang diupayakan untuk menaikkan tunjangan pensiunan PNS.
BACA JUGA: Kado Manis dari Jokowi untuk PNS, Tunjangan Tambahan dan Gaji Ke-13 Full
“Saya kira pak menteri sudah banyak memberikan pernyataan, bahwa memang pemerintah sedang upaya perbaikan pada sistem pensiunan PNS,” katanya.
Namun demikian, pembahasan ini terhenti sementara. Hal ini membuat skema reformasi keuangan tunjangan PNS belum bisa terealisasi tahun ini.
“Karena pemerintah sedang memfokuskan pada upaya penanganan covid 19,” tandasnya.
Saat ini, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi itu yakni megenai perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Adapun, fully funded ini yakni mengenai take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. (*/okz/rnc)
Terkait dengan Hak Pensiun PNS saat ini rasanya sangat merugikan karena Uang JAMINAN HARI TUA yg dahulu dibayar pada saat pensiun terhitung mulai 01 Januari 2018 tidak lagi berlaku dengan dialihkan pembayarannya pada saat Pensiun PNS meninggal dunia. Lalu pertanyaan nya untuk apalagi kalau YBS sdh meninggal??? Karena itu mohon Perhatian Pemerintah/Pak Presiden agar Hak Pensiun PNS kiranya dapat dipertimbangkan kembali demi kemanfaatan bagi Pensiunan PNS. Menurut Informasi Masih banyak Pensiunan PNS yg Pensiun sebelum 01 Januari 2018 Juga tdk mendapatkan Hak Jaminan Hari Tua karena Pengelolaannya diduga dilakukan tidak TRANSPARAN oleh Pihak Pengelola. Terimakasih atas Perhatiannya.
Terkait dengan jatah JAMINAN HARI TUA bagi Pensiunan PNS selama ini kurang TRANSPARAN oleh Lembaga Pengelola. Dinama ada sebagian menerima sementara sebagian tidak. Dan sepertinya yang menerima itu mereka memiliki Jaringan (org dalam) Pada hal semua PNS diperlakukan sama dalam hal potongan Gaji untuk jaminan Hari Tua maka seyogianya itu adalah Hak Pegawai Pensiunan Namun Kenyataannya berdasarkan informasi terakhir akan dibayar pada saat PNS Pensiunan YBS meninggal. Lalu timbul pertanyaan siapa lagi yg harus menikmatinya kalau dibayar pada saat meninggal. Karena itu mohon Bapak Presiden kiranya dapat membantu para Pensiunan PNS agar hak mereka dapat diberikan sesuai Nama Programnya JAMINAN HARI TUA BUKAN JAMINAN KEMATIAN. SEKALI LAGI MOHON PERHATIAN BAPAK PRESIDEN. TERIMA KASIH. HORMAT DARI SELATAN NKRI .