Hari Kerja Pertama di 2021, PNS Wajib Masuk, Jangan Telat!

Nasionaldibaca 538 kali

Jakarta, RNC – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada hari ini. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang abdi negara.

“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono kepada Okezone, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Okezone.com.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk turut memantau keberadaan PNS yang nakal karena bolos kerja. Misalnya, ada salah satu instansi yang terlihat kosong di pagi hari, sehingga menggangu pelayanan kepada warga.

BACA JUGA: Waspada! Libur Panjang Picu Penularan Covid-19

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.

Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” katanya.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *