oleh

Polisi Bekuk Penadah Sepeda Motor Curian di Sumba Timur

Waingapu, RNC – Aparat kepolisian Polres Sumba Timur terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Sumba Barat Daya. Setelah menangkap pencurinya, polisi membekuk dua orang penadah sepmor curian tersebut.

Pada Minggu (30/5/2021), polisi lebih dulu membekuk Alexander Adi Heo alias Adi Heo (36), residivis kasus pencurian di Kabupaten Sumba Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 2 orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya adalah Pelipus Lapu Kilinggoru (34), dan Nelis Ngguli Liwat (23).

Dilansir dari Digtara.com, mereka ditangkap pada Senin (31/5/2021) oleh tim gabungan personil Satuan Intelkam dan Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Suparjo.

Saat menangkap Nelis di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, polisi sempat kesulitan karena istri dan kerabatnya melakukan penghadangan.

Namun polisi akhirnya berhasil membawa tersangka Nelis setelah menenangkan pihak keluarga.

Dari sana, polisi bergerak menangkap Pelipus Lapu Kilinggoru di Kampung Tuta, Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Setelah diinterogasi, Pelipus mengakui menyembunyikan sepeda motor Revo yang dibeli dari Adi Heo di belakang kamar mandi rumah temannya bernama Maxi.

Penyerahan ini dilakukan mengingat laporan polisi pelaku ditangani oleh penyidik Polsek Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK saat dikonfirmasi Selasa (1/6/2021) mengakui kalau Pelipus Lapu Kilinggoru merupakan penadah sepeda motor curian tersebut melalui perantara Nelis Ngguli Liwat.

“Kita serahkan para pelaku baik pencuri dan penadah ke Satuan Reskrim Polsek Laura, Polres Sumba Barat Daya di Polres Sumba Timur,” tandasnya.

Pelaku Adi Heo, Nelis Ngguli Liwat dan Pelipus Lapu Kilinggoru menurut penyidik Polsek Laura akan diproses sesuai laporan kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-B/7/I/Res.1.11./2021/NTT/Res SBD/Sek. Laura tanggal 31 Januari 2021.

Bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menjual sepeda motor curiannya kepada Nelis alias Unel seharga Rp 4 juta. Saat menjual sepeda motor seharga Rp 4 juta pada bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menyampaikan kepada Unel selaku pembeli kalau sepeda motor tersebut adalah hasil curian. (*/dig/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *