Kefamenanu, RNC – Sebanyak 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 melakukan kolusi. Mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, SH MH.
Melansir digtara.com, Robert mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa para tersangka melakukan pengaturan atau setingan, kolusi serta kerja sama yang tidak sehat.
Kolusi itu terjalin antara para tersangka dengan pemilik pekerjaan yakni Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sejak proses perencanaan hingga proses pelelangan.
Kerja sama ini, lanjutnya, mencakup upaya untuk mengatur harga barang dan mengatur pihak pemenang tender. Sehingga harga barang pada perusahaan pemenang tender tersebut telah didesain untuk kemudian dikorupsi.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari TTU telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 Miliar.
“Jadi ada harga barang misalnya, Oximeter, kita bisa beli Oximeter ini di mana-mana harga Rp250 ribu. Tapi pada saat itu, pengadaannya bisa Rp 100 juta. Artinya sesuatu yang sangat tidak wajar dan merugikan keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan, Jumat (27/5/2022).
Para tersangka ini, disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 35 orang yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami upayakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini segera kami tingkatkan ke tahap penuntutan,” kata Robert.
Lebih lanjut disampaikan Robert, Kejari TTU juga akan melakukan upaya jemput paksa terhadap 3 pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Pasalnya, tiga pihak tersebut tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari TTU. Para pihak tersebut yaitu 2 orang yang berada di Palu dan satu orang di Jakarta.
“Ada tiga pihak yang sampai sekarang kami panggil, tidak memenuhi panggilan. Akan kami upayakan untuk dilakukan upaya (jemput) paksa terhadap mereka,” ucapnya.
Menurutnya, proses penyidikan atas kasus tersebut telah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. Kejari TTU, juga akan segera melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.
Ia berharap, para pihak yang terlibat dapat secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai pertimbangan dalam penuntutan nanti.
Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) NTT menetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelanjaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Miliar ini cukup mengejutkan.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka tersebut yakni DD dan AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta.
Satu tersangka lainnya yakni ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan. Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.
Selain itu, Kejari TTU juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni FC, II, YMB. Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana.
Selasa (24/05/2022) malam, tiga tersangka digelandang ke mobil tahanan Kejari TTU terlebih dahulu pasca dikenakan rompi orange oleh pihak penyidik Kejari TTU. Sementara tersangka IWN masih mendapat perawatan medis karena terkendala kesehatan. Tersangka IWN dijemput dengan satu unit mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit.
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH MH, Selasa (24/5/2022) malam mengatakan Tim Penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Tersangka FC dan II tidak ditahan karena sedang menjalani proses pidana perkara alat kesehatan di Padang. Sementara tersangka YMB juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes.
Sebelumnya Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, SH beberapa waktu lalu mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan 25 orang yang terlibat langsung dalam proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Lebih lanjut dikatakan Andre, Tim Penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pihak RSUD Kefamenanu (Kepala Ruangan, perencana), Pokja, PPHP, PPK dan pihak Rekanan serta para Distributor.
Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum. Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, alkes Neonatal dan ICU.
Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015. Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa. “Sambil menunggu hasil dari audit BPK,” kata Andre.
Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
“Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda,” ungkapnya. (*/dig/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com