Oelamasi, RNC – Dalam pelaksanaan tugas pokok sesuai pesan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam sambutan yang dibacakan Kepala Kanwil BPN NTT, Jaconias Walalayo pada HUT ke-62 ATR BPN pada 26 September lalu, ada tiga agenda kerja yang harus dilaksanakan jajarannya di seluruh Indonesia.
Agenda-agenda tersebut yakni percepatan legalisasi aset, pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Khusus di Kabupaten Kupang, ada dua hal yang harus dikerjakan yakni soal percepatan legalisasi aset dan pemberantasan mafia tanah. Hal ini diungkapkan Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, S.SiT.,M.H kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022) siang.
Menurut Bernardus Poy, luas tanah di Kabupaten Kupang mencapai 5.075,57 kilometer persegi. Dari luasan itu, kawasan hutannya capai 2.164,39 km persegi atau 42,64% dan luas area non-kawasan hutan 2.900,18 km persegi 57,36%. “Dari luasan non kawasan hutan itu kita estimasi ada sekitar 264.323 bidang tanah yang harus disertifikasi dan hingga bulan September 2022 sudah 56% atau sebanyak 124,500 belum disertifikasi,” kata Bernardus.
Dijelaskan, melalui program strategis nasional pendaftaran sudah dimulai sejak tahun 2017 hingga 2025. Sejak tahun 2017 hingga 2025 dipastikan akan terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam hal sertifikasi kepemilikan tanah.
Untuk capaian Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) dalam tiga tahun terakhir selama masa pandemi covid-19 terjadi penurunan target. Sementara tahun 2022 ATR BPN Kabupaten Kupang mendapat target 3.100 bidang, namun karena terjadi automatic adjustment, maka target capaian itu dikurangi menjadi 2.500 bidang. Dari target 2.500 bidang ini yang sudah direalisasikan sebanyak 2.064 bidang.
Diakui Bernardus, wilayah Kabupaten Kupang sangat luas yakni 24 kecamatan dan 177 desa/kelurahan. Sejak tahun 2017 hingga 2021 program PTSL sudah berjalan, akan tetapi belum mengakomodir semua desa dan kelurahan. Walau demikian, BPN Kabupaten Kupang tetap optimis bisa menuntaskan pekerjaan hingga tahun 2025.
“Persoalan tanah ulayat atau tanah persekutuan karena kalau tanah persekutuan, maka tidak bisa disertifikasi kecuali sudah menjadi hak perorangan dan tokoh-tokoh adat sudah memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat. Ada juga masyarakat yang paham tanah mereka sudah dimiliki secara turun-temurun, sudah sekian tahun sebagai pemilik tanah akan tetapi dari sisi aturan justru tercatat sebagai kawasan hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain melalui program PTSL ada juga program redistribusi. Untuk program redistribusi, tahun ini BPN Kabupaten Kupang sudah menyelesaikan sebanyak 124,500 bidang.
“Baru sekitar dua minggu berjalan kurang lebih sudah 1.300 sertifikat tanah untuk warga eks Timtim yang oleh kebijakan Pak Presiden direlokasi ke Oebola Dalam, namun harus ada masterplan dari PUPR namun baru bisa diselesaikan pada November mendatang, tetapi kalau molor hingga Desember sebanyak 1.300 sertifikat tanah ini pastinya tidak bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Sesuai petunjuk Kakanwil BPN NTT pihaknya akan mengalihkan ke Desa Baumata dan Oematnunu. Dengan demikian tahun ini ada 2.500 PTSL ditambah 2.500 dari redistribusi. Dengan demikian dari dua kegiatan ini sudah menghasilkan 5.000 sertifikat.
Selain itu, melalui program lintas sektor untuk masyarakat pesisir diterbitkan sertifikat untuk 100 bidang. Saat ini masih dalam tahapan pengukuran. Kini tersisa 30-an sehingga ditargetkan minggu depan sudah selesai. Bila ditambah lagi dengan permohonan perseorangan, maka diharapkan tahun ini BPN Kabupaten Kupang sudah menyelesaikan 6.000 sertifikat tanah. (rnc08)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com