Menia, RNC – Ratusan aset kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raiju baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam disanyalir belum membayar pajak kendaraan tahunannya. Hal itu berdasarkan surat dari Gubernur NTT beberapa waktu lalu yang ditujukan kepada Pemda Sabu Raijua. Informasi tersebut disampaikan Sekda Sabu Raijua, Septe Bule Logo saat memimpin apel pagi, lingkup OPD Sabu Raijua, di halaman Kantor Bupati, Senin (7/10/2019).
Dirinya mengingatkan para wajib pajak agar pergi sendiri dan jangan menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pajak kendaraan, karena bisa mengalami keterlambatan atau persoalan lainnya. Pajak, kata sekda, merupakan kewajiban setiap pembayar pajak untuk melunasinya setiap tahun.
Ia menegaskan agar jangan hanya hanya pandai membeli kendaraan, tetapi tidak bertanggungjawab melunasi kewajiban pajaknya. Menurut Septe, dana untuk pajak kendaraan sudah ada di setiap OPD. Hal tersebut adalah tanggungjawab setiap Pengguna Anggaran agar menyelesaikannya. Dirinya meminta perhatian dan pengertian para pimpinan OPD supaya segera selesaikan masalah ini. “Karena persoalan ini mendapat perhatian serius dari bupati. Terhadap penunggakan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda dua, roda empat maupun roda enam segera mengambil langkah-langkah konkrit selanjutnya untuk selesaikan masalah ini,” katanya.
Terkait masalah aset pemda lainnya, seperti kepengurusan hak kepemilikan tanah di Sabu Raijua, Sekda berharap seluruh ASN mendukung apa yang sudah dilakukan pemerintah. Sebab, menurutnya, pemerintah tidak pernah mengggunakan upaya paksa untuk mengambil alih hak-hak masyarakat. Karena semuanya diatur dalam undang-undang dan prosedur serta kewenangannya masing-masing.
“Kita yang ada dalam komponen pemerintah, wajib mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” kata Septe. Ia menambahkan di Sabu Raijua, sementara maraknya masalah ini. Hal ini membutuhkan peran PNS sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Di akhir amanatnya, ia menegaskan, dokumen-dokumen terkait hak kepemilikan objek tanah ataupun bangunan yang ada merupakan produk hukum yang sah. Karena itu, PNS diingatkan supaya tidak boleh memanfaatkan situasi pada setiap peristiwa yang menyangkut dengan hal-hal yang disebutkan untuk mengambil keuntungan pribadi. “Justru dengan hadirnya ASN agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, supaya jangan terjadi hal-hal yang mendatangkan konflik, apa lagi yang sudah mempunyai produk hukum yang jelas dan sah,” kata sekda. (humas/rnc)